Kutai TimurPolitik

Penyerapan Anggaran APBD Triwulan II 2022, Baru Mencapai 30,28 persen

upnews.id,Sangatta – DPRD Kutai Timur kembali menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (KUPA PPAS-P) Tahun 2022.

Dalam Rapat Paripurna ke 24 yang digelar di Ruang Sudang Utama Gedung DPRD Kutim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan diikuti Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar dan anggota DPRD, Para Asisten, Staf ahli, Para kepala Perangkat Daerah, Pejabat Fungsional dan pihak terkait lainnya. Kamis (4/8/2022).

Apansyah mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) menyebutkan, secara hukum penyusunan KUPA PPAS-Perubahan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa, perubahan APBD tidak selalu berarti penambahan dana atau anggaran belanja

“ABT bahkan sebaliknya tidak tertutup kemungkinan terjadi pengurangan dan atau pergeseran dana atau anggaran, mengingat jumlah keseluruhan belanja daerah harus dapat dibiayai dari seluruh pendapatan dan atau penerimaan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran berjalan,” papar Apansyah, politisi Partai Berkarya itu.

Tujuan penyusunan dokumen KUPA PPAS-P adalah untuk memberikan gambaran kebijakan secara umum tentang pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sesuai dengan prediksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Yang selanjutnya akan menjadi acuan bagi penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022. Serta menjadi dasar perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2022.

“Dalam nota penjelasan disebutkan sampai dengan triwulan II penyerapan anggaran untuk APBD tahun 2022 baru mencapai 30,28 persen,” beber Apansyah.

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, menurut dia, memandang penyerapan anggaran yang minim disebabkan banyaknya program yang tidak bisa diterapkan sesuai dengan jadwal.

“Seharusnya hingga triwulan II ini penyerapan anggaran sudah berada di angka 50 persen. Minimnya penyerapan anggaran bisa juga disebabkan penyesuaian termin pencairan anggaran serta proses lelang yang masih berjalan baik di pos anggaran fisik maupun pos anggaran non fisik,” ulasnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button