Diskominfo Kukar

Libatkan Unikarta, BRIDA Kukar Lakukan Kajian Pemekaran Wilayah Tenggarong

Upnews.id, Tenggarong – Melibatkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Kartanegara (Kukar) lakukan kajian Pemekaran Wilayah Tenggarong.

Dalam kajian itu, sebanyak tiga kelurahan di Kecamatan Tenggarong bakal dimekarkan. Kelurahan tersebut meliputi Loa Ipuh, Mangkurawang, dan Loa Tebu.

Namun, dari tiga kelurahan tersebut, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi tiga persyaratan penting yang ditetapkan oleh
Ini merupakan hasil dari kurang lebih empat bulan kajian yang

Kepala BRIDA Kutai Kartanegara, Maman Setiawan Rabu (4/10/2023) mengungkapkan bahwa, pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.

Dikatakannya, apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Dirinya memaparkan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi semua syarat tersebut.

Menurutnya Kelurahan ini telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah terpenuhi.

Nantinya Kelurahan Loa Ipuh akan dimekarkan menjadi Kelurahan Loa Ipuh Sebrang dan Loa Ipuh Tengah.

Namun, pemekaran ini masih tertunda karena terkendala oleh persyaratan teknis, yaitu belum adanya kantor kelurahan yang hendak dimekarkan.

Meski pun telah ada lahan yang disiapkan untuk kantor kelurahan, Maman Setiawan menekankan pentingnya segera menghibahkan lahan tersebut untuk menjamin kelancaran pemekaran.

“Kalau Loa Tebu sudah lengkap, (syarat) dasarnya dapat seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, teknisnya dapat dan administrasinya dapat. Jadi layak dimekarkan,” ujarnya.

Demikian pula, Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi, tetapi pemekaran ini juga masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Pemekaran kelurahan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara. Proses pemekaran akan terus dipantau dan diawasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv)

Baca Juga

Back to top button