Pemkab Kutim Sambut Hangat Rombongan DPRD Kaltim, Bahas Tapal Batas Antar Desa di Kecamatan Sangkulirang

upnews.id Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Plt Asisten I Pemkesra, Trisno beserta jajaran menyambut kedatangan rombongan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka kunjungan kerja untuk membahas rapat batas wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kamis (4/8/2022).
Bertempat di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, rapat yang dipimpin Plt Asisten I Trisno, dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim H Yusuf Mustafa SH., anggota komisi Harun Al Rasyid, dan H. Jahidin, beserta Staff DPRD Wahyudin dan Staff Asisten I, Agus.
Trisno menyampaikan perihal pokok pembahasan kunker komisi I DPRD Kaltim tersebut sudah disiapkan dan pihaknya akan berkontribusi mengoptimalkan apa yang akan di perlukan terkait permasalahan tapal batas yang dimaksud.
Adapun pertemuan ini merupakan bentuk tindak lanjut pertemuan Pemkab Kutim dengan komisi I DPRD Kaltim yang menanggapi laporan masyarakat terkait permasalahan pertanahan di Desa Kerayaan Bilas dan Tanjung Manis pada tahun 2021 lalu.
Trisno menjelaskan bahwasanya dari hasil rekomendasi DPRD provinsi saat itu, telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kutim, yaitu terkait dengan penetapan batas wilayah antara 2 desa yang tertuang pada Peraturan Bupati No 19 Tahun 2022.
“Waktu itu salah satu kesimpulan terhadap penyelesaian itu adalah dilakukan penataan batas. Hasil rekomendasi DPRD waktu datang itu kami tindak lanjuti, kami lakukanlah penataan batas desa dan sudah selesai,” jelas Trisno.
Diterangkan lebih lanjut, salah satu kedatangan DPRD Provinsi kali ini adalah untuk menagih janji kepada Pemkab Kutim, untuk menyelesaikan objek sengketa tanah antara dua Desa yang masuk dalam areal salah satu perusahan sawit di Kecamatan Sangkulirang.
“Jadi batas sudah Oke, tinggal objek sengketa tanahnya mungkin diselesaikan dan difalisitasi di DPRD Provinsi Kaltim di Samarinda,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Jahidin menyampaikan dengan telah tertibnya tapal batas antara kedua desa yang dimaksud, akan dijadikan dasar pihaknya untuk mengundang kembali pihak-pihak masyarakat adat dan manajemen perusahaan terkait.
Diketahui sebelumnya pihak perusahaan menolak saat diminta untuk membayar ganti rugi lahan yang diklaim oleh kelompok tani dari Desa Kerayaan Bilas. Hal itu dikarenakan belum adanya kejelasan tapal batas antara Desa Kerayaan Bilas dan Desa Tanjung Manis.
“Tempo hari kan kita sudah fasilitasi disini dan titik temunya belum ada. Alasan dari manajemen perusahaan tidak bisa memproses ganti rugi yang dituntut oleh masyarakat, sepanjang belum ada titik tapal batas ini,” ungkapnya.
Dari pertemuan pihak DPRD Provinsi bersama Pemkab Kutim ini pun telah disepakati untuk adanya rapat lanjutan penyelesaian objek sengketa tanah tersebut.
“Alhamdulillah sudah tertib, ini sudah ada peraturannya. Dasar inilah kita akan undang kembali semua pihak yang bermasalah antara masyarakat adat dengan manajemen perusahaan,” pungkasnya. (adv)