DPMD KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Targetkan Akhir Mei Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung

Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya telah membentuk Koperasi Merah Putih sebelum akhir Mei 2025.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan dari total 237 desa dan kelurahan, seluruhnya wajib membentuk koperasi sesuai dengan arahan pusat.

“Targetnya akhir bulan ini semua koperasi sudah terbentuk. Pada 28 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus sudah membentuk koperasi,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).

Setelah proses pembentukan rampung, pemerintah pusat akan melanjutkan ke tahap pendampingan pengurusan akta notaris selama bulan Juni.

Tahap berikutnya adalah peluncuran serentak 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.

“Setelah peluncuran, kegiatan usaha koperasi ditargetkan sudah berjalan pada Agustus hingga Oktober. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan modal melalui skema pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran program, Pemkab Kukar akan membentuk tim percepatan yang terdiri dari lintas perangkat daerah.

“Kami akan mengawal pembentukan seluruh koperasi, mulai dari penerbitan akta notaris hingga operasional. Tim khusus akan dibentuk dengan pembina utama Bapak Bupati, Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai ketua,” tegasnya.

Selain DPMD dan Dinas Koperasi, tim percepatan ini juga akan melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta dinas teknis lainnya seperti Dinas Pertanian dan Perikanan, menyesuaikan dengan bidang usaha yang akan dikembangkan koperasi di desa masing-masing.

Arianto menegaskan, tugas utama DPMD adalah mendampingi desa pada tahap awal pembentukan koperasi, termasuk memfasilitasi musyawarah desa dan penggunaan dana desa.

“Kami tidak terlibat teknis dalam pengelolaan koperasi, karena sudah menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi. Tapi kami tetap mendorong percepatan pembentukan koperasi sesuai instruksi Presiden,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak semua desa dapat membentuk koperasi secara mandiri.

Desa yang berhak membentuk koperasi adalah yang memiliki minimal 500 jiwa penduduk. Bagi desa yang penduduknya kurang dari itu, wajib bergabung dengan desa lain.

“Contohnya di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Mereka harus membentuk koperasi kolektif,” pungkasnya. (Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button