Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Pastikan Perlindungan 52 Ribu Pekerja Rentan hingga Tahun 2027

Upnews.id, Tenggarong- Dari total angkatan kerja sebanyak 358.411 orang di Kabupaten Kutai Kartanegara, jumlah yang telah terdaftar dan terlindungi ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cukup tinggi.

Pada sektor Formal sebanyak 104, 769 dari total 136.100 orang atau 77 persen. Sektor Informal 57.466 dari total 119.971 atau 48 persen.

Oleh karenanya, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah merasa percaya diri saat Kabupaten Kukar masuk menjadi salah satu kandindat penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) Paritrana Award 2023.

Edi mengungkapkan, wilayah Kukar seluas 27,263 Km2 dengan jumlah penduduk 734.485 jiwa dan angkatan kerja tercatat 358.411 orang.

“Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara cukup tinggi,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Program JKK dan JKM, lanjut Edi, merupakan bukti pemerintah hadir untuk memastikan semua lapisan tenaga kerja di Kukar bisa dijamin kesejahteraan dan perlindungannya.

Program JSK dilaksanakan dengan mempertimbangkan, bahwa selama ini para kepala desa, ketua RT, Anggota BPD, Pegawai Non ASN dan pekerja rentan belum mendapatkan perlindungan.

Terutama dari sisi ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi para Kepala Desa, Ketua RT, Anggota BPD sejak menjabat hingga purna tugas.

“Ya, adanya jaminan tersebut misalnya Tenaga Honorer Lokal (THL) di Kukar merasa nyaman dan terlindungi dengan adanya JKK dan KM dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Adapun perlindungan jaminan sosial untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 11.435 Pegawai.

Mereka semua telah terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian melalui APBD Kukar.

“Sebanyak 5.946 THL, 193 Kepala Desa, 966 Perangkat Desa dan 1.183 Anggota BPD, dan 3. 147 Ketua RT telah terlindungi melalui JKK dan JKM,” katanya.

Edi Damansyah menyebutkan, Pemkab Kukar terus berkomitmen dengan perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemkab Kukar memastikan perlindungan yang berkelanjutan kepada 52.000 pekerja rentan yang sudah terlindungi melalui APBD hingga tahun 2027.

Pemkab Kukar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum terlindungi secara bertahap di tahun 2023 sampai 2024.

Termasuk perlindungan JSK kepada anggota Korpri dan BAZNAZ melalui 3 program JKK, JKM dan JHT.

“Hal ini terus didorong dan dilakukan edukasi dalam peningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya JSK,” jelas Edi Damansyah.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Prof. Nunung Nuryartono mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemkab Kukar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.

“Saya mengapresiasi atas langkah dan program pemkab Kukar, salah satunya melalui rumah besar penanggulangan kemiskinan. Semoga kerja keras ini membuahkan hasil dan meraih penghargaan Paritrana Award Tahun 2023,” tandasnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button