Pelaku Ilegal Loging di Poros Bengalon di Amankan

Upnews.id, Sangatta – Polisi resort Kabupaten Kutai Timur (Polres Kutim) berhasil mengamankan tiga pelaku Ilegal Loging. Para pelaku ditangkap pukul 04.00 WITA, Senin (13/2/2023) di Jalan Poros Sangatta – Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan rekan-rekan Tipidter Sat Reskrim Polres Kutim tengah melaksanakan giat penyidikan Ilegal login. Dalam kegiatan tersebut menemukan dua unit mobil yang mencurigakan. Kendaraan berjenis pick up merk Daihatsu grandmax bermuatan tertutup itu tengah berada di Jalan Poros Sangatta Bengalon. Tepatnya di Kilometer 16 Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara.
“Saat dilakukan pemeriksaan, mobil yang dikendarai insial H (19), B (14) dan R (14) tengah mengaku kayu ilegal jenis ulin. Kurang lebih sebanyak 3 kubik. Dari hasil tersebut mana pihaknya mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Kutim,” tuturnya saat didampingi Kanit Tipidter IPDA Rizky Alif.
Made menambahkan, Modus tersangka dalam melakukan tindakan ilegal loging tersebut dengan membeli kayu hasil dari penebangan atau pembalakan liar. kemudian kayu-kayu itu dibawa menuju Sangatta untuk dijual.
“Tersangka membelinya seharga Rp. 2.500.000 per kubik. Kemudian dijual lagi sebesar Rp.3.500.000 per kubik. Kita agak mirisnya, dua diantara 3 pelaku ini masih dibawah umur, masih 14 tahun,” jelas Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara saat press release Ilegal Loging tersebut di Koridor Polres Kutim, Rabu (15/02/2023).
Akibat dari tindakan pelaku. Maka akan dikenakan Pasal 16 dalam rumusan pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Para pelaku dapat Dipidana penjara 5 tahun dan denda minimal Rp. 500.000.000 dan maksimal hingga Rp. 2.500.000.000.(Ir/NT)