Upnews

Pansus PPPLH DPRD Kaltim Bahas Substansi Ranperda Lingkungan Bersama DLH dan Biro Hukum

Upnews.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov, Senin (4/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Guntur dan didampingi Wakil Ketua Baharuddin Demmu ini fokus membahas substansi dan penyempurnaan draf Ranperda yang menjadi bagian penting dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, dengan arah pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Penyusunan Ranperda ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, di mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, dua Perda sebelumnya, yakni Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, dinilai tidak lagi sesuai.

“Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Guntur.

Ia menekankan pentingnya konsistensi tim dari DLH selama proses pendampingan agar koordinasi tidak terhambat. Ranperda ini, lanjutnya, diharapkan tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai filosofis perlindungan lingkungan serta menjawab tantangan ekologis di Kaltim.

Guntur juga menyoroti masih lemahnya aspek sanksi dalam draf yang ada. “Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali,” tegasnya.

Dari hasil RDP, disepakati beberapa langkah lanjutan, antara lain peninjauan ulang substansi dan teknis penulisan Ranperda, penambahan ketentuan mengenai PPNS, sanksi pidana, serta denda administrasi. Selain itu, akan dilakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait persentase kewajiban reklamasi tambang.

Sebagai tindak lanjut, Pansus juga akan menjadwalkan pertemuan antara Tenaga Ahli Pansus, DLH, dan Biro Hukum untuk menyempurnakan isi Ranperda, termasuk penambahan bab khusus mengenai sanksi. (Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button