Pandangan Umum PDI-P Terhadap RPJMD Kutim (4) : Sektor Lingkungan Hidup Menjadi PR Besar Pemerintah
Upnews.id, Sangatta – Dalam rapat paripurna ke-8 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021-2026. Yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kutim pada Rabu (21/04/2021).
Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan khusus pada pemerintah terhadap nota pengantar rancangan awal RPJMD Kutim untuk sektor Lingkungan Hidup (LH). Menurut Yusuf T. Silambi yang mewakili fraksinya, menjelaskan jika adanya industri Pertambangan dan Perkebunan telah memberikan dampak langsung terhadap kualitas air dan udara di Kutai Timur.
“Diharapkan Pemerintah dapat tegas melakukan pengawasan pada nilai konservasi tinggi, terhadap perusahaan perkebunan dan kegiatan reboisasi tambang batubara. Serta limbah yang ditimbulkan,” jelasnya.
Pandangan Umum PDI-P Terhadap RPJMD Kutim (3) : Kondisi Pangan Kutim Terus Mengkhawatirkan
Fraksi PDI-P juga mengharapkan agar Pemerintah Menyusun langkah strategis melakukan normalisasi sungai dan wilayah pesisir yang ada di Kabupaten Kutai Timur, guna menunjang ketersediaan air bersih.
Dimana saat ini terjadi penurunan yang signifikan terhadap hasil pengukuran indeks kualitas air, yaitu pada tahun 2019 sebesar 58% dan pada tahun 2020 turun menjadi 52,73%. Kedepan hal tersebut harus segera ditangani mengingat air adalah salah satu kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat.
Sementara untuk hutan lindung dan karts yang telah mengharumkan nama Kutim dikancah Internasional. Dianggap oleh Fraksi PDI-P kurang mendapat perhatian dan pembinaan dari Pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong untuk menangkap program dari Pemerintah pusat.
“Pemerintah diharapkan dapat menyambut dan mendorong peluang program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat, melalui program perhutanan sosial sehingga masyarakat dapat memanfaatkan peluang tersebut menjadi sumber pendapatan ekonomi bagi masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.
Terakhir yakni penanganan sampah di Kabupaten Kutai Timur, terhitung sejak tahun 2014-2020 masih menjadi persoalan besar ditengah masyarakat. Seharusnya permasalahan menahun ini dapat dikelola secara professional, dengan melibatkan pihak ketiga dan masyarakat secara langsung. (nz)