Diskominfo KutimKutai Timur

Operasi Zebra Sasar 7 Jenis Pelanggaran

Upnews.id, Sangatta- Polres Kabupaten Kutai Timur menggelar Apel Operasi Zebra Mahakam. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Kutim, Senin (04/09/2023). Operasi ini digelar selama 14 hari. Mulai dari tanggal 04 – 17 September 2023.

Dalam Operasi Zebra Mahakam 2023. Ada 7 prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas. Pertama, dilarang melawan arus lalu lintas. Kedua, dilarang menggunakan handphone saat berkendara. Ketiga, dilarang berkendara di bawah pengaruh alcohol. Keempat, selalu gunakan helm SNI/sabuk pengaman. Kelima, dilarang berkendara di bawah umur. Keenam, dilaramg berbonceng tiga. Ketujuh, dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimal.

“Apel ini dilakukan oleh seluruh jajaran polri di seluruh Indonesia dalam rangka Kamseltibcarlantas ( keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas),” ucapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim Romlan Robin saat memimpin apel.

Selain itu, operasi zebra Mahakam digelar untuk menciptakan kondusifitas pada hari raya natal 2023 dan tahun Baru 2024 mendatang. Menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas. Jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak tahun 2021 lalu sebanyak 15 pelanggar dan tahun 2022 sebanyak 33 pelanggar.

“untuk teguran tertulis tahun 2021 sebanyak 80 pelanggar dan tahun 2022 sebanyak 98 pelanggar,” ungkapnya.

Ia berharap operasi zebra Mahakam tahun 2023 dapat mendorong tujuan operasi yakni terciptanya situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar. Petugas juga diminta untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait keamanan lalu lintas dan memberantas berita hoax.

“Adapun operasi zebra Mahakam dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk, sticker, banner, leaflet, media cetak dan elektronik maupun medsos,” pungkasnya. (AN/NT)

Back to top button