Diskominfo Kukar

Lokasi Belimbur di 8 Titik, Pemkab Kukar Ajak Masyarakat Tertib

Upnews.id TENGGARONG- Lokasi Belimbur disiapkan, 8 titik menjadi tempat prosesi siram-siraman itu, sudah dilengkapi bak penampungan air beserta gayung.

Berikut 8 titik atau zona Belimbur di Kota Tenggarong, diantaranya:

• Simpang Gunung Pendidik sampai dengan Simpang kantor Badan Kesbangpol

• Simpang kantor Badan Kesbangpol sampai dengan Simpang Museum Mulawarman

• Simpang Museum Mulawarman sampai dengan Jembatan Bongkok

• Jembatan Bongkok sampai dengan simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala

• Simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala sampai dengan Depan Bankaltimtara

• Depan Bankaltimtara sampai dengan Simpang Jalan Ruwan

• Simpang Jalan Ruwan sampai dengan Simpang Jalan Jelawat

• Simpang Jalan Jelawat sampai dengan Simpang DPRD Kukar.

Prosesi Belimbur menandai Upacara adat Erau telah mencapai puncaknya, yang dirangkai dengan acara mengulur naga.

Masyarakat pun sudah pesan peringatan dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, agar dapat mengikuti belimbur dengan tertib dan tidak mencederai tradisi adat turun- temurun tersebut.

Ditemui pada Sabtu (30/9/2023),
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono mengatakan, acara belimbur dilakukan pada Minggu 1 Oktober 2023.
Untuk itu, pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran.

Bahkan, prosesi belimbur nantinya melibatkan 67 instansi. “Setiap pihak diwajibkan untuk menyediakan 2 tempat air bersih berkapasitas besar dan 5 buah gayung yang akan digunakan pada acara Belimbur,” katanya.

Setiap OPD dan unit kerja dapat menyiapkan bak penampungan air dan gayung pada Minggu (1/10/2023) pagi, antara pukul 07.00-08.00 WITA.

“Acara Belimbur dilaksanakan mulai dari Kepala Benua, sampai Buntut Benua (tanah Hambang Mangkurawang sampai dengan Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi),” tulis Sekda.

Untuk tertibnya acara Belimbur, di setiap titik dimana air bersih disediakan lengkap dengan gayung, akan dijaga oleh ASN/THL/Karyawan/Karyawati dari masing-masing OPD yang sudah ditugaskan, minimal 20 orang, dibantu oleh anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja. (adv)

Baca Juga

Back to top button