Upnews

Bupati Targetkan Satu Tahun, Kutim Pacu Penanganan ATS Lewat SITISEK dan Perbup Wajib Belajar

Upnews.id, SANGATTA — Upaya menuntaskan permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutai Timur (Kutim) kini memasuki fase akselerasi. Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) dalam acara yang digelar di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Jumat (21/11/2025).

Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Dalam arahannya, Bupati kembali menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ATS secepat mungkin.

“Saya minta kepada Disdikbud Pak Mulyono agar satu tahun ini selesai. Perbup Wajib Belajar 13 Tahun juga harus dipacu,” tegasnya.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa SITISEK merupakan respons cepat terhadap temuan tingginya angka ATS dari data Pusdatin Kemdikbudristek. Penyusunan strategi melibatkan tim kajian dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Menurutnya, SITISEK dibangun di atas tiga pilar utama:

  1. Validasi dan pembersihan data ATS.
    Melibatkan PKK, RT, dan operator wilayah untuk memverifikasi ulang data Pusdatin. Langkah ini sudah menunjukkan hasil signifikan: hampir 3.000 data ATS berhasil diturunkan. Namun sekitar 5.000 data lainnya masih harus disesuaikan dengan Disdukcapil sebelum diajukan untuk penghapusan.

  2. Pencegahan anak rentan putus sekolah.
    Pilar ini menyasar anak-anak yang berisiko tinggi berhenti sekolah karena faktor ekonomi, pernikahan dini, atau hambatan sosial. Pendekatan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk perusahaan dan dinas terkait.

  3. Penyediaan akses pendidikan non-formal.
    Bagi anak yang tidak memungkinkan kembali ke sekolah formal, tersedia layanan Paket A, B, dan C serta pelatihan keterampilan di bawah satu SKB Negeri dan 18 PKBM di seluruh kecamatan.

Mulyono menegaskan bahwa percepatan penanganan ATS harus sejalan dengan kebijakan pendidikan jangka panjang Kutim, yaitu Wajib Belajar 13 Tahun dari PAUD hingga SMA/SMK. Disdikbud, dengan pendampingan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), sedang memfinalisasi Peraturan Bupati terkait program tersebut.

Salah satu poin yang masih dibahas adalah mekanisme sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban menyekolahkan anaknya. Perbup ditargetkan rampung awal tahun depan.

Dari sisi infrastruktur, Kutim dinilai sangat siap. Tersedia 380–400 lembaga PAUD jumlah yang jauh melampaui total desa yang ada menunjukkan pemerataan layanan pendidikan dasar.

Melihat progres penurunan ATS dalam jumlah besar, Mulyono optimistis target satu tahun dapat tercapai.

“Hanya Kutim yang grafik ATS-nya turun signifikan. Penurunannya tidak sedikit banyak,” ujarnya.

Ketua Tim Kajian UNY, Sabar Nurohman, menjelaskan bahwa hasil analisis timnya menemukan beberapa penyebab utama tingginya ATS di Kutim, termasuk cara pandang keluarga yang menganggap sekolah bukan prioritas.

“Kami telah menyiapkan program intervensi yang sesuai dengan kondisi Kutim, termasuk bimbingan untuk orang tua yang masih memiliki mindset yang mendorong anak untuk tidak sekolah,” ungkapnya.

Peluncuran ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua TP PKK/Bunda PAUD Kutim Siti Robiah, perwakilan Kementerian Agama, PT KPC, perangkat daerah, hingga Dewan Pendidikan. Kehadiran berbagai pihak tersebut memperkuat komitmen bersama bahwa penanganan ATS bukan hanya tanggung jawab Disdikbud, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen daerah.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button