Upnews

Komisi III DPRD Kaltim Tekankan Perusahaan Tambang Harus Bangun Jalan Sendiri

Upnews.id, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang di Kaltim tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutannya sebelum membangun jalan khusus. Pernyataan itu disampaikan usai menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan tambang.

Menurut Abdulloh, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang selama ini menimbulkan dampak serius bagi masyarakat — mulai dari kerusakan jalan, meningkatnya angka kecelakaan, hingga munculnya konflik sosial.

“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus di lapangan, seperti yang terjadi di Muara Kati, Kutai Kartanegara, di mana sempat terjadi konflik akibat rusaknya jalan yang dilalui truk tambang. Kondisi serupa juga pernah terjadi di wilayah operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Seperti di KPC contohnya, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer,” ujarnya.

“Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” sambungnya.

Abdulloh juga menekankan bahwa tanah warga yang dilewati jalur tambang harus mendapat ganti rugi yang layak.

“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” tandasnya.

Meski demikian, Abdulloh mengakui bahwa kewenangan teknis terhadap jalan nasional berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, Komisi III hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” jelasnya.

Politikus Golkar itu menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Ia menilai koordinasi yang kuat akan mempermudah penegakan aturan tanpa menghambat investasi.

Selain persoalan jalan tambang, Komisi III juga tengah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah tentang alur sungai.

“Perda ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar daerah bisa memastikan masyarakat tidak lagi menjadi mendapat pemasukan yang selama ini belum maksimal. Jadi selain jalan tambang, kita juga harus mencari sumber PAD lain,” jelasnya singkat.

Abdulloh menegaskan bahwa kedua isu ini — pengaturan jalan tambang dan revisi alur sungai — memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat kas daerah.

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tegasnya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan oleh perusahaan tambang dan memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menambah PAD tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.

(Put/nt/Adv)

Baca Juga

Back to top button