Kehati-hatian dalam Regulasi BUMD, Komisi II DPRD Kaltim Lakukan Benchmarking ke Jawa Timur
upnews.id SURABAYA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, memimpin rombongan Komisi II dalam kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda strategis Komisi II untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur.
Kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) ini didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 42 Tahun 2025. Dalam SK tersebut, Komisi II ditugaskan sebagai pembahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Rombongan Komisi II, yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, diterima langsung oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, beserta jajaran staf.
Dalam pertemuan tersebut, Sabaruddin Panrecalle menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman Jawa Timur, khususnya terkait proses perubahan nomenklatur dan status badan hukum BUMD. Ia mencatat, meskipun perubahan nama pada BUMD seperti PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim relatif berjalan lancar, kasus PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim justru menunjukkan adanya kompleksitas yang muncul saat proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan.
“Pengalaman Jawa Timur menjadi cermin penting bagi kami. Perubahan nomenklatur bukan sekadar soal nama, tetapi menyangkut pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan bidang usaha. Oleh karena itu, regulasi ini harus dibahas secara cermat dan komprehensif,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menekankan perlunya konsultasi langsung dengan Kemendagri agar pembahasan produk hukum daerah tidak terhambat oleh perbedaan interpretasi atau prosedur yang belum dipahami secara utuh.
“Kami tidak ingin mengulang kendala yang dialami daerah lain. Komisi II akan memastikan bahwa setiap regulasi yang kami bahas benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Komisi II DPRD Kaltim untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Melalui kegiatan benchmarking ini, Komisi II berharap Kalimantan Timur dapat merumuskan formulasi terbaik yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Adv)






