Kantor Bea dan Cukai Sangatta Sita 1,4 M Barang Ilegal

Upnews.id, Sangatta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur (Kutim) berhasil menyita Barang Milik Negara (BMN) berupa 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol/110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang-barang tersebut disita dengan total nilai mencapai Rp1.424.754.000.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, Wahyu Anggara, barang-barang ilegal tersebut memiliki potensi merugikan negara sebesar Rp973.493.613. Modus pelanggaran yang umum terjadi adalah dengan tidak melekatkan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Pemusnahan barang ilegal dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Kutim. Kegiatan disaksikan Asisten Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, unsur Forkompinda, dan para stakeholder, Selasa (5/3/2024).
“Kegiatan pemusnahan BMN ini bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu,” jelasnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa barang BMN tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta Kutim yang mencakup 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau.
“Pemusnahan BMN tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023,” Bebernya.
Wahyu menegaskan bahwa pemusnahan barang merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang merugikan penerimaan negara. Bea Cukai akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutim, TNI-POLRI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya.
“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC Ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal,” tegasnya.
Wahyu menyebutkan bahwa pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI.(IR/Nt/Dr)