Kadiskominfo Kaltim Imbau Masyarakat Kibarkan Sejak Awal Agustus 2022

Upnews.Id, Samarinda – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Surat tersebut tertanggal 12 Juli 2022.
Isi surat edaran itu berkaitan tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia Tahun 2022.
Menyambut HUT Kemerdekaan tersebut, pemerintah mengimbau untuk pemasangan atribuk kemerdekaan sejak awal Agustus mendatang.
“Jelas sekali, diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022 di lingkungan masing-masing. Artinya, termasuk di kantor dan rumah kita semua,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal saat ditemuk awak media, Jumat (29/7/2022)z
Faisal berharap surat edaran ini bisa dilanjutkan dengan surat dari masing-masing wali kota dan bupati serta pimpinan lainnya. Wali kota dan bupati, serta pimpinan lainnya Agar menginstruksikan pula kepada warganya untuk mentaati dan mengikuti perihal imbauan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saja kita semua wajib mematuhi sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kita kepada para pahlawan yang sudah memperjuangkan terwujudnya Indonesia merdeka. Serta sebagai wujud rasa bangga dan bela negara,” ujar Muhammad Faisal.
Dalam SE tersebut, juga diimbau untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak. Pemasangan umbul-umbul dan atribut perayaan kemerdekaan tersebut dipasang mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 31 Agustus mendatang.
“Adapun pedoman logo dan tema tahun 2022 sudah pula disertakan bersamaan dengan keluarnya surat edaran ini,” lugas Muhammad Faisal.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)