DPRD KutimKutai Timur

DPRD Kutim Siapkan Perda Ketertiban Umum, Dorong Satpol PP Lebih Tegas

Upnews.id, Sangatta – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, yang membidangi kesejahteraan rakyat, tengah mempersiapkan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Politisi Partai Gerindra, Yan, mengungkapkan bahwa Rancangan Perda (Raperda) ini merupakan revisi dari Perda yang telah ada sejak 2003, tetapi dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda sebelumnya dinilai tidak lagi efisien dan tidak sesuai untuk diimplementasikan di era sekarang. Karena itu, ada upaya untuk memperbarui aturan tersebut,” ujar Yan, Jumat (7/11/2024).

Namun, Yan menyampaikan ketidakpuasannya terhadap draf Raperda yang ada. Ia menilai, belum terdapat sanksi tegas berupa pidana bagi pelanggar ketertiban umum.

“Sanksi yang ada hanya sebatas teguran lisan dan surat, tanpa adanya efek jera yang lebih kuat,” katanya.

Meski demikian, Yan menjelaskan bahwa Raperda ini masih dalam tahap pembahasan. DPRD Kutai Timur akan menggelar pertemuan lanjutan dengan instansi terkait untuk mendalami teknis pelaksanaannya.

“Ini masih berupa rancangan. Kami akan memanggil instansi terkait untuk mempelajari dan menyempurnakannya lebih lanjut,” tambah mantan Ketua Komisi D tersebut.

Dalam pelaksanaannya nanti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab dalam menegakkan Perda ini.

Yan berharap, dengan adanya aturan yang lebih jelas dan tegas, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya tanpa keraguan.

“Selama ini Satpol PP terlihat masih ragu-ragu dalam bertindak. Dengan Perda baru ini, tidak ada lagi alasan untuk tidak menindak pelanggaran,” tandasnya.

Perda Tibum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Kutai Timur, sekaligus memperkuat komitmen instansi terkait dalam menegakkan ketentuan hukum.(Ir/Yl/Dr/Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button