DPRD KutimKutai Timur

Pansus Sambangi Lokasi Sengketa di Teluk Pandan

Upnews.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menyambangi lokasi. Area sengketa antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT. Indominco berada di ke Kecamatan Teluk Pandan. Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi dilaksanakan pada Kamis (20/7/2023) siang. Setelah Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-19 tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi akan Nota KUA dan PPAS APBD 2024.

Saat dikonfirmasi, Basti Sangga Langi selaku Ketua Pansus menerangkan bahwa kunjungan tersebut diikuti oleh beberapa instansi. Diantaranya Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Dinas Pertanahan Kutim, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, berikut juga Kepala Desa Suka Rahamat, Anggota Lelompok Tani Karya Bersama serta TNI Polri.

Kunjungan dilakukan atas dasar kesepakatan rapat sebelumnya. Yaitu melakukan pengecekan lahan yang disengketakan. Namun hasilnya belum menemui titik terang. Nihilnya hasil kunjungan tersebut terjadi karena PT Indominco tidak bisa memberikan peta wilayah pertambangan. Termasuk lokasi yang dipermasalahkan.

“Hasil kunjungan belum ada titik terangnya, karena PT Indominco tidak bisa memberikan peta lokasi sengketa,” kata Basti kepada rekan media via telepon, Jumat (21/7/2023).

Dirinya menambahkan, di lokasi juga tidak ada lagi tanam tumbuh yang dapat menjadi tanda. Karena sudah habis dikeruk oleh perusahaan. Melihat dari kondisi tersebut, tim pansus sepakat untuk meminta peta dari PT. Indominco. Termasuk peta yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam hal ini dari Dinas Pengendalian Lahan dan Penataan Ruang (PLTR).

Basti menegaskan, peta adalah kunci utama penyelesaian dan pengembalian 254 surat lahan yang jadi hak masyarakat. Hasil investarisasi di tahun 2005. Luas lahan yang disengketakan sebesar 2.750 hektare Meliputi 3 kawasan, mulai lahan produksi, hutan lindung dan lahan diluar dari konsensi PT. Indominco.

“Sebetulnya ada 300 surat, yang sudah terbayar 46 surat. Sementara sisanya belum, karena dinilai tidak sesuai hasil hitung-hitungannya,” pungkasnya. (IR/NT)

Baca Juga

Back to top button