Ada Stiker Khusus di Hewan Kurban Layak Jual

Upnews.id, SANGATTA – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur menerapkan sistem pelabelan khusus terhadap hewan kurban yang telah dinyatakan sehat dan layak dijual kepada masyarakat.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Kutim, Cut Meutia, menjelaskan bahwa stiker khusus akan diberikan setelah hewan lulus pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen. Stiker tersebut berbentuk panjang dan dipasang di bagian tali leher hewan kurban. Pemasangan dilakukan setelah hewan dipastikan telah dibeli oleh konsumen.
“Kami memberikan stiker setelah melakukan pemeriksaan, baik itu secara fisik maupun dokumen seperti surat jalan dan surat kesehatan veteriner. Artinya, sapi itu layak untuk dijual. Stiker ditempel di bagian tali leher, tapi hanya kami pasang setelah hewannya dibeli. Tujuannya untuk meyakinkan pembeli bahwa hewan itu sehat dan layak kurban,” kata Meutia saat melaksanakan sidak di Sangatta Selatan. Jalan Petani, Selasa (27/05/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa penjual hewan kurban di pinggir jalan wajib memiliki surat jalan ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika persyaratan itu terpenuhi, hewan tersebut akan diberi stiker oleh petugas. Untuk hewan-hewan yang telah divaksinasi, DTPHP juga memasang barcode di bagian telinga. Barcode ini memuat data riwayat vaksinasi, termasuk jenis dan jumlah vaksin yang telah diberikan.
“Kalau surat jalannya lengkap dan SKKH-nya ada, maka kita beri stiker kesehatan. Lalu, Barcode itu bisa di-scan dan menampilkan data vaksinasi. Jadi kalau pembeli ingin tahu hewan itu sehat atau tidak, bisa dilihat dari barcode dan stikernya,” tambahnya.
“Penerapan stiker ini dianggap efektif sebagai bagian dari jaminan kesehatan hewan kurban dan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban secara aman dan sehat,” pungkasnya.( Nursina/redaktur/pemred)