DPRD Kaltim Beri Sanksi Tegas: Operasional PT HKI di Kubar Dihentikan Akibat Tak Kantongi Izin Lingkungan, Komisi IV Soroti Pencemaran Sungai Bongan
upnews.id KUTAI BARAT – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat. Kunjungan kerja Komisi IV ke Kecamatan Bongan, Kubar, baru-baru ini menindaklanjuti aduan masyarakat dan memastikan kepatuhan dua perusahaan sawit terhadap regulasi lingkungan.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) secara resmi tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan lingkungan dan dampak sosial diselesaikan.
“PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Darlis, didampingi anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Agus Aras.
Konflik Antara Investasi dan Pencemaran Air Bersih
Darlis menekankan bahwa DPRD mendukung investasi, namun kepatuhan perusahaan—terutama dalam mengantongi izin lingkungan dan mengutamakan kepentingan masyarakat adat—adalah harga mati.
Sekretaris Kecamatan Bongan, Kristianto, mengakui dilema yang dihadapi warga. Kehadiran perusahaan sawit, termasuk PT Berlian Nusantara Perkasa, sangat diharapkan untuk menggerakkan ekonomi lokal. Namun, lokasi pabrik yang berdekatan memicu dampak lingkungan serius.
“Karena lokasi pabrik yang berdekatan, sungai di sekitar kampung Penawai tercemar, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kristianto, memaparkan ancaman nyata terhadap fasilitas dasar warga.
DLH Minta Pendekatan Humanis, Komisi IV Siap Verifikasi Lapangan
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim mengamini bahwa konsultasi publik yang dilakukan PT HKI dinilai belum maksimal. DLH mendesak perusahaan agar menggunakan pendekatan humanis, melibatkan warga dalam perencanaan, dan menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial (CSR).
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim berencana segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Darlis Pattalongi memastikan, hasil pemantauan fisik ini akan menjadi dasar valid untuk mengambil sikap resmi dan final DPRD terkait kelanjutan operasional kedua perusahaan tersebut. (Adv)






