DPMD Kukar Tegaskan Pentingnya Legalitas Kelembagaan di Desa dan Kelurahan

Upnews.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan melalui Rapat Evaluasi Strata Daya yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Rabu (28/5/2025).
Program Strata Daya yang diinisiasi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, bertujuan membereskan persoalan status hukum lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
“Strategi ini kami jalankan untuk menyelesaikan persoalan lama terkait legalitas lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang selama ini belum tuntas ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pembinaan,” ujar Elvandar.
Ia menjelaskan, persoalan legalitas kelembagaan menjadi penopang utama jalannya pemerintahan desa dan kelurahan.
Tanpa landasan hukum yang kuat, penganggaran hingga program kerja lembaga masyarakat rawan menyalahi aturan. Oleh karena itu, pembenahan regulasi menjadi syarat mutlak.
Dasar penataan kelembagaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, hingga Perbup Nomor 38 Tahun 2022 yang mengatur pedoman kelembagaan desa, kelurahan, dan lembaga adat.
Rapat evaluasi ini difokuskan pada delapan desa dan kelurahan, antara lain Kelurahan Timbau, Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Loa Pari, Rapak Lambur, dan Gas Alam Badak I.
Dari delapan lokasi tersebut, Desa Loa Pari menjadi salah satu wilayah dengan progres paling siap.
“Untuk pelaksanaan kegiatan, kami memetakan delapan lokus sebagai lokasi awal. Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun II, Desa Loa Pari, Desa Rapak Lambur, dan Desa Gas Alam Badak I. Kami juga memastikan agar desa dan kelurahan sama-sama tersentuh oleh kegiatan ini,” ungkapnya.
Menurut Elvandar, evaluasi ini tidak hanya soal data kelembagaan, tetapi juga tindak lanjut penyusunan peraturan desa yang jadi dasar resmi operasional lembaga.
Jika peraturan desa sudah ditetapkan, maka pos anggaran untuk RT, posyandu, hingga lembaga lain bisa disalurkan sah secara hukum.
“Kita akan menyelesaikan terlebih dahulu terkait legalitas data lembaga, kemudian dilanjutkan dengan legalitas khususnya legalitas di tingkat desa. Saat ini, permasalahan terbesar adalah legalitas di desa, terutama karena desa harus memiliki Peraturan Desa (Perdes),” jelasnya.
Ia mengingatkan, jika legalitas tidak segera dituntaskan, maka pembangunan dan pembinaan masyarakat akan berjalan setengah hati.
Karena itu, ia meminta desa dan kelurahan tetap menjaga kelengkapan aturan agar pembinaan kelembagaan bisa konsisten ke depan.
Sementara itu, Kepala Desa Prangat Selatan, Sarkono, menilai Strata Daya menjadi inovasi yang menjawab kebutuhan nyata.
Ia menyebut, selama ini penyusunan Perdes kelembagaan sering terabaikan karena kurangnya pendampingan dan fokus kerja.
“Ketidakterjangkauan ini bukan karena kami tidak mau mengurusnya, tetapi karena memang belum ada lokus atau fokus yang jelas. Akibatnya, perhatian kita sering kali tertuju pada hal-hal lain, sementara isu penting seperti kelembagaan ini justru terabaikan,” ujar Sarkono
Ia mengungkapkan, Strata Daya membantu desanya segera merumuskan peraturan kelembagaan yang selama ini tersendat.
Dengan aturan yang kuat, semua bentuk penganggaran untuk lembaga masyarakat dapat dipertanggungjawabkan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
“Saya menilai inovasi ini sangat besar manfaatnya. Oleh karena itu, saya berharap ke depan, inovasi Strata Daya ini bisa diterapkan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, agar semua wilayah dapat merasakan manfaatnya dalam memperkuat kelembagaan secara legal dan sistematis,” tutupnya. (Adv)