HeadlineKutai Timur

Disprindag Kutim Gelar Rakor Atasi Antrean BBM Di SPBU

Fuel Card Digadang Menjadi Solusi Atasi Antrean BBM di Kutim

Upnews.id, Sangatta – Menyikapi menjamurnya antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kutai Timur.

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disprindag) Kutai Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penertiban antrean pengisian BBM di SPBU, Selasa (28/6/2022). Rapat digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pengelola SPBU, Pertamina, Kepolisian, Satpol PP, Dishub dan undangan lainnya.

Usai rakor, Kadisperindag Kutim Zaini menjelaskan pertemuan ini membahas berbagai hal terkait upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan melancaran lalu lintas saat antrean di SPBU terjadi. Ada beberapa poin penting yang disepakati dari rakor tersebut.

Baca Juga : Kutim Minta Kuota Semua Jenis BBM Tahun Depan Naik 10%

“Diantaranya pihak Dishub Kutim menindaklanjuti penerapan fuel card, sebagai kartu pembayaran BBM dari Pertamina. Jadi fuel card solusi mengurai antrean BBM di SPBU dengan segala kemudahaan pelayanan,” jelas Zaini.

Fuel card merupakan produk kerja sama pertamina dengan perbankan, seperti BRI, BNI serta pihak terkait lainnya. Nantinya masing-masing konsumen mendapatkan fuel card yang diproses oleh Dishub.

Disprindag Kutim Gelar Rakor Atasi Antrean BBM Di SPBU

Zaini didampingi Plt Kadishub Kutim Joko Suripto, menarget penerapan fuel card ini paling lambat diberlakukan bulan depan. Kemudian, Pemkab Kutim melalui Bagian Ekonomi akan segera mengeluarkan surat edaran pembatasan kuota BBM dari setiap jenis kendaraan.

Surat edaran itu juga sebagai dasar Disperindag melakukan sidak disetiap SPBU. Selanjutnya kendaraan umum dan gabungan truk diberi fasilitas pembelian BBM saat malam hari, karena saat siang beroperasi.

Baca Juga : Ini Sebab Kendaraan Mogok Usai Isi BBM Di SPBU Sangatta

“Kami juga meminta SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya.

Apabila pihak SPBU tetap melayani akan disanksi langsung dari Pertamina. Antara lain teguran dan sanksi beratnya PHK bagi operator SPBU dimaksud. Untuk pihak-pihak pengecer BBM juga tak lepas dari upaya penertiban. Zaini menegaskan, setelah ini pengecer BBM bakal dtertibkan oleh pihak kepolisian, Dishub dan Satpol PP.

“BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,” tutupnya. (Wa/Dr-Adv-Kominfo)

Baca Juga

Back to top button