Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Upnews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengambil langkah strategis untuk menjaga kualitas informasi publik.
Melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalin kerja sama hanya dengan media yang legal, profesional, dan kredibel.
Baca Juga : Kadiskominfo Kaltim Minta Tindak Tegas Tersangka Judi Online
Kegiatan yang digelar Selasa (17/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Kadiskominfo klatim, Muhammad Faisal. Ia menjelaskan bahwa Pergub ini lahir dari tantangan era digital, di mana jumlah media siber terus melonjak.
“Sekarang media siber terdaftar lebih dari 500, ditambah yang belum terdaftar bisa lebih dari 700. Semua datang menawarkan kerja sama. Itu hak mereka, tapi yang bingung kita. Bagaimana menyaringnya?” jelas Faisal.
Pergub ini, menurut Faisal, hadir sebagai solusi untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat dengan empat misi utama perlindungan.
Yakni melindungi masyarakat dari informasi yang tidak berkualitas, melindungi perusahaan pers yang profesional dan bertanggung jawab, melindungi pekerja pers dengan memastikan mereka mendapat hak dan jaminan layak, melindungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kerja sama dengan media ilegal.
Baca Juga : Diskominfo Kaltim Perkuat Tata Kelola Data Lewat Pelatihan Metadata Statistik Sektoral
Faisal menegaskan bahwa regulasi ini bukan alat pembatasan, melainkan pedoman untuk memastikan media yang bekerja sama dengan pemerintah memenuhi standar profesionalisme. Kehadiran Pergub ini menjadi langkah nyata Pemprov Kaltim dalam membangun ekosistem informasi publik yang adil dan berkualitas. (An/Dr-Adv Diskominfo Kaltim)