Dinas PUPR Samarinda Gelar Penertiban Baliho Bando

Upnews.id, Samarinda – Dinas PUPR Kota Samarinda kembali melakukan penertiban baliho bando di median Jalan Remaja Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda , pada Jumat (15/7/2022) dini hari.
Penertiban bando ini dilakukan malam hari dari pukul 21.30 WITA hingga Sabtu 16 Juli.
Baca Juga : BSPJI Samarinda-Pemkab Tingkatkan Kualitas IKM Kutim
Jafung Penata Ruang PUPR Kota Samarinda Agus Cahyad menyatakan bahwa pembongkaran bando di Jalan Gatot Subroto tersebut didasari Per wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 dan Per wali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012.
“Seperti pembongkaran sebelumnya, di atas dasar aturan yang ada di tahun 2020. Aturan perwali, mengatur tidak memperpanjang izin pemasangan bando dan billboard untuk memperindah kota,” bebernya kepada awak media.
Dinas PUPR Samarinda Gelar Penertiban Baliho Bando
Ia juga menyatakan bahwa sebelum melakukan kegiatan penertiban telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha billboard.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi bagi pengusaha reklame. Kita sudah melakukan sejak berbulan-bulan sebelumnya,” ujarnya dalam pemotongan bando ukuran 5×10 meter tersebut.
Agus Cahyadi juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, Dinas PUPR Kota Samarinda telah melakukan pembongkaran bando di 5 titik.
Baca Juga : Adik, Supir dan ADC ISM Diperiksa KPK Di Mapolres Samarinda
“Di Jalan Remaja ini adalah titik ke-5, selanjutnya di Jalan Awang Long,” katanya.
“Akan segera dilakukan, sementara masih akan dikoordinasikan. maksud agar terlihat bersih, view kota lebih terlihat. Di lain sisi di untuk pemasangan program CCTV di berbagai jalan,” tutupnya. (Tsn/ADV/Kominfokaltim)