Dinas Perikanan PPU Minta Warga Aktif Melapor Kasus Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Upnews.id, Penajam — Dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) disebut masih terjadi. Dinas Perikanan PPU mengakui telah menerima sejumlah laporan dari nelayan.
Plt. Kepala Bidang Layanan Penangkapan Ikan Dinas Perikanan PPU, Lomo Sabani menjelaskan hingga saat ini belum ada dokumen tertulis yang masuk ke pihaknya terkait pelanggaran illegal fishing. Namun, beberapa aduan langsung dari lapangan sudah diterima, terutama dari nelayan tradisional yang merasa terganggu dengan aktivitas kapal-kapal yang diduga tidak memiliki izin atau menggunakan alat tangkap terlarang.
“Secara resmi, laporan tertulis tentang illegal fishing memang belum ada masuk. Tapi laporan secara lisan, kami terima dari masyarakat nelayan. Ini tentu jadi perhatian kami,” ujar Lomo.
Lomo menekankan setiap laporan yang diterima, pihaknya langsung menginstruksikan warga atau nelayan yang melapor untuk mendokumentasikan kejadian tersebut—baik dalam bentuk foto maupun video—agar laporan dapat ditindaklanjuti secara administratif.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Dinas Perikanan Kabupaten memiliki tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan awal, namun secara struktur, kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi sesuai dengan pembagian tugas dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (adv/dr/yu)