Polemik Sawit Kutai Barat Disorot DPRD Kaltim: Jadwalkan Peninjauan Lapangan dan Tuntut Pelibatan Aktif Tokoh Adat dalam Evaluasi Perusahaan
upnews.id SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi polemik kehadiran dua perusahaan kelapa sawit, PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), di Kutai Barat. Rapat yang digelar Selasa (7/10/2025) ini merespons kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan minimnya pelibatan tokoh lokal dalam operasional perusahaan.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, didampingi Anggota Komisi IV Syahariah Mas’ud dan Anggota Komisi II Abdul Giaz. Pertemuan ini mempertemukan perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta tokoh masyarakat, termasuk Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu.
Keterlibatan Masyarakat Lokal Adalah Mutlak
Ketua Komisi IV, Baba, menegaskan bahwa pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat dalam proses peninjauan dan pengambilan keputusan merupakan syarat mutlak untuk mencegah konflik dan memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan warga.
“Kami menerima aspirasi masyarakat Kutai Barat yang meminta agar proses peninjauan tidak dilakukan secara sepihak. Tokoh-tokoh lokal harus dilibatkan secara aktif agar kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Baba.
Ia mengumumkan bahwa DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan kunjungan lapangan (uji petik) untuk melihat langsung kondisi operasional PT BNP dan PT HKI, sekaligus memastikan seluruh pihak yang berkepentingan diikutsertakan dalam proses evaluasi.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menaruh perhatian serius pada isu lingkungan, khususnya sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh kedua perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah yang diterapkan benar-benar aman dan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sungai maupun kehidupan masyarakat sekitar. Komitmen perusahaan harus dibuktikan secara teknis dan diawasi secara berkelanjutan,” tegasnya.
Meskipun PT HKI melaporkan telah membangun kolam penampungan limbah dan tidak akan membuang limbah ke sungai, DPRD menuntut agar sistem tersebut dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik.
Baba menutup dengan menyoroti perlunya penguatan komunikasi. “Meskipun kedua perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan, koordinasi di lapangan masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi adalah kunci,” tutupnya.
Hasil RDP ini akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan kunjungan lapangan dalam waktu dekat. (Adv)






