Dapat Opini WDP, Ramadhani Minta Pemerintah Tegas

Upnews.id, Sangatta – Menyikapi predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutai Timur tahun anggaran 2021.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur Ramadhani, menilai harus ada kejelasan antara DPRD selaku legislatif dan Pemerintah sebagai eksekutif, terkait masalah temuan BPK.
Pasalnya, apabila rekomendasi BPK tidak segera ditindak lanjuti sesuai waktu yang diatur dalam perundang-undangan. Maka BPK dapat melaporkannya pada penegak hukum untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga : Dapat WDP, Faizal Rachman Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
“Ketika temuan BPK tidak ditindak lanjuti oleh kontraktor di dinas terkait, nah itu harus dipertegas. Diberi waktu beberapa hari, jika tidak ditindak lanjuti sudah serahkan saja ke Kejaksaan,” sebut Ramadhani saat ditemui di ruang kerjanya (14/7/2022).
Menurutnya, semua rekomendasi BPK harus segera diperbaiki jika ingin Kabupaten Kutai Timur pada laporan keuangan tahun depan meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Diberitakan sebelumnya, jika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada (25/5/2022) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan opini WDP. Di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Kaltim di kota Samarinda, bersama 10 Kabupaten/kota yang lain. (An/Dr-Adv DPRD)