DPRD Kaltim

Polemik Ganti Rugi Jalan Rapak Indah Berlarut, Komisi I DPRD Kaltim Desak Kepastian Hukum dan Keadilan Warga

upnews.id SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E, Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, didampingi anggota Komisi I lainnya yakni La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu. Turut hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ketidakjelasan Tanggung Jawab Pembayaran
Agus Suwandi menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status hukum atas lahan warga yang terdampak pembangunan. Ia menyebut persoalan ini bukan sengketa, melainkan ketidakjelasan tanggung jawab atas pembayaran ganti rugi.

“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Saya ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” ujar Agus.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menjelaskan bahwa pembukaan badan jalan telah dilakukan sejak tahun 1996. Namun, penganggaran ganti rugi belum bisa dilakukan karena status jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Dorong Legal Opinion Kejaksaan Tinggi
DPRD Kaltim pun mendorong agar penyelesaian dilakukan secara legal dan tidak melanggar aturan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kalau Kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, maka penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” tegas Agus.

Untuk mempercepat proses, permintaan ganti rugi yang telah disampaikan warga melalui kuasa hukum, ditekankan harus didukung dengan kelengkapan dokumen administratif. Warga diminta segera melengkapi dokumen di kelurahan masing-masing—seperti luas dan jumlah objek tanah, kepemilikan, serta alas hak—sebagai dasar verifikasi.

Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus diupayakan melalui jalur non-litigasi demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tutup Agus.

Dengan langkah ini, DPRD Kaltim berharap agar seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan polemik yang telah lama membebani warga Kota Samarinda. (Adv)

Baca Juga

Back to top button