David Rante Desak Penertiban Parkir Liar, Soroti Kebocoran Retribusi dan PAD Kutim
upnews.id SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur melalui Komisi B menegaskan perlunya langkah penertiban untuk memperkuat tata kelola parkir di wilayah perkotaan. Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, menyoroti bahwa Peraturan Daerah (Perda) mengenai parkir sebenarnya sudah ada, namun implementasi di lapangan dinilai belum optimal.
“Perda sudah jelas dan mengikat, masalahnya ada pada bagaimana pemerintah menertibkan titik-titik yang selama ini belum tergarap dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar David.
Menurut David Rante, sejumlah besar lokasi parkir saat ini beroperasi tanpa legalitas resmi. Kondisi ini bukan saja menimbulkan masalah ketertiban, tetapi juga berpotensi besar mengurangi pendapatan daerah karena retribusi yang dipungut tidak tercatat secara sah.
“Banyak sekali titik parkir yang beroperasi, namun statusnya tidak jelas. Apakah mereka sudah terdaftar resmi atau masih ilegal. Ini yang membuat kebocoran PAD,” jelasnya.
Selain itu, David menilai banyak titik parkir yang tidak sesuai peruntukan, dan kurangnya pengawasan memicu berkembangnya praktik parkir liar. Praktik ini pada akhirnya mengganggu tata ruang dan kenyamanan publik serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
David menekankan bahwa penataan harus dilakukan berdasarkan kajian ruang yang tepat dan diikuti dengan pemutakhiran data titik parkir. Pemerintah didesak untuk memastikan bahwa seluruh lokasi yang memungut biaya parkir beroperasi atas dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada pihak yang memungut biaya parkir tetapi dananya tidak masuk ke PAD, ini harus segera diluruskan dan ditertibkan,” tegasnya.
David berharap Pemkab segera mengambil langkah konkret. Baginya, penertiban adalah kunci utama untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor parkir. “Kita tidak perlu buang energi membuat aturan baru, tapi cukup menjalankan dan menegakkan aturan yang sudah ada,” tutupnya. (ADV)






