Diskominfo Kukar

19.246 KPM Kukar Terima Bansos 10 Kilogram Beras

upnews.id TENGGARONG- Sebanyak 19.246 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kutai Kartanegara (Kukar), terima bansos 10 Kg Beras.

Penyaluran bansos tersebut di mulai September-November 2023. Ini adalah peluncuran bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap kedua dari pemerintah pusat.

Penyaluran CBP sesuai amanat pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional yang menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada 21.353.000 KPM di Indonesia.

Setiap bulannya ada 192.460 kilogram beras akan disalurkan kepada 19.246 KPM di Kukar. Total ada 577.380 kilogram beras disalurkan selama tiga bulan.

Tempat pengambilan bansos PKH dan BPNT adalah Bank Himbara dan Pos Indonesia. Sedangkan tempat pengambilan bansos beras 10 kg biasanya ada di balai desa.

Namun, perlu diketahui bahwa tempat pengambilan bansos beras 10 kg akan disesuaikan oleh perangkat desa setempat, sesuai dengan kartu undangan yang telah diberikan kepada masyarakat sebelumnya.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg bisa datang ke tempat pengambilan yang dituju sesuai dengan kartu undangan dengan membawa data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun sebelum mencairkan bansos beras 10 kg, pastikan nama masyarakat masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT terlebih dahulu.

Sebab, bansos beras 10 kg ini hanya akan diberikan kepada masyarakat penerima bansos PKH atau BPNT.

Terkait itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah telah memulai penyaluran CBP, salah satunya bagi warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Senin (2/10/2023).

Diharapkan bantuan beras ini dapat meringankan beban warga pra sejahtera.

“Ketua RT tolong dicek kembali data, kalau ada yang sudah tidak berkesesuaian lagi agar diperbaiki. Jangan sampai ada warga yang berhak tetapi tidak terdaftar,” sebutnya.

Ia telah meminta seluruh Ketua RT untuk mengecek kembali data warganya, dan segera memperbaiki data-data yang tidak berkesesuaian. Ia tidak mau penerima bantuan justru orang yang tidak berhak atau tak terdata.

“Peran para ketua RT akan dikoordinir oleh lurah/kades bisa teliti, jangan sampai ada yang tertinggal,” tandasnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button