Bersenjata Parang, Komplotan Perampok Brilink Digulung Polres Kutim, Kerugian Capai Rp89 Juta

Upnews.id, Sangatta – Aksi bak film laga terjadi di Kutai Timur. Komplotan pria bersenjata parang nekat mendobrak konter Brilink, mengancam karyawan, lalu menggasak uang puluhan juta rupiah.
Namun sepak terjang mereka tak berlangsung lama, Tim Macan Polres Kutim berhasil membekuk tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Baca juga : Polres Kutim Bersama Berbagai Unsur Gelar Patroli Gabungan Siaga Skala Besar
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025), menjelaskan bahwa para pelaku berinisial HH (31), H (25), dan KN (17) sudah diamankan. Sementara seorang pelaku lain berinisial S (29) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menodong korban dan memaksa menyerahkan uang. Mereka beraksi di beberapa lokasi konter Brilink,” ungkap Kapolres.
Sebelum beraksi, komplotan ini mengintai konter Brilink yang menjadi target. Setelah memastikan kondisi sepi, mereka mendobrak pintu, lalu menodongkan parang ke karyawan. Sementara itu, pelaku lain bertugas mengawasi dan memasukkan uang tunai ke dalam tas.
Tiga lokasi menjadi sasaran aksi mereka:
- Brilink Galeri Jasa 4 di Gg. Rambutan, Jl. Yos Sudarso II, Sangatta Utara (29 Agustus 2025) dengan kerugian Rp62,2 juta.
- Brilink Bengalon (3 Agustus 2025) dengan kerugian Rp11 juta.
- Brilink Lumintu di Gg. Masjid, Jl. Yos Sudarso II, Sangatta Utara (5 September 2025) dengan kerugian Rp16 juta.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, satu unit motor Honda Beat, sepatu, jaket, satu iPhone XR, dan satu tablet.
Aksi para pelaku akhirnya terendus aparat. Pada 19 September 2025 dini hari, Tim Macan Kutim bersama Back Bone Polsek Sangatta dan Tim Jatanras Polda Kaltim mengepung barakan di Gg. Syahrony IV, Sangatta Utara. Tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara satu orang lainnya kabur dan kini masih diburu.
Baca juga : Polres Kutim Bersama Berbagai Unsur Gelar Patroli Gabungan Siaga Skala Besar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam hukuman serupa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama aparat dan masyarakat. Kami harap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres Kutim. (Put/An/Dr)