Audit Usaha Pertambangan, Bupati Ardiansyah Minta SKPD Kooperatif Berikan Data

Upnews.id, SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bersikap kooperatif dan menyajikan data faktual guna mendukung tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) yang menggelar audit lingkungan pertambangan di wilayahnya.
Instruksi tersebut disampaikan saat menyambut tim BPK dalam pembukaan Pemeriksaan Kepatuhan Pendahuluan atas Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan TA 2021 Triwulan III 2026 di Ruang Tempudau, Bukit Pelangi, kawasan Pemerintahan Sangatta, Kamis (27/08/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan, Guna memastikan audit berjalan cepat dan tidak mengganggu agenda strategis daerah, Bupati meminta penyiapan dokumen dilakukan secara sigap oleh seluruh instansi terkait.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kutim itu menekankan agar instansi terkait mengepankan keterbukaan data, agar BPK dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi tata kelola lingkungan dan kehutanan industri di daerah.
“BPK Kaltim ditugaskan hari ini di Kutim untuk memeriksa khusus terkait dengan pengelolaan lingkungan dan lain-lain di bidang pertambangan serta kehutanan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pihaknya (Pemkab Kutim) juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekologi daerah. Menurutnya, bahwa cakupan hutan di Kutai Timur masih bertahan di angka 63 persen dari total luas wilayah, sementara seluruh urusan administrasi serta dana jaminan reklamasi pertambangan telah diserahterimakan secara tertib ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Saya berharap teman-teman di SKPD membantu penyajian data dan membantu melihat kondisi kekinian di lapangan. Semakin cepat semakin bagus, karena saat ini kita juga konsentrasi dalam persiapan perubahan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Rozak Muchlis Mirjaya menyampaikan, jenis pemeriksaan BPK itu bertujuan untuk menilai kepatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengaku, Kriteria pemeriksaan yang akan berlangsung sejak 27 Agustus hingga 3 Oktober 2026 itu sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan pemerintah terkait yang dapat dijadikan dasar oleh pemerintah kabupaten kutai timur dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambang.
“Terdapat tiga sasaran utama, di antaranya Perizinan berusaha dan/atau termasuk persetujuan Lingkungan serta penggunaan kawasan hutan selanjutnya Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan hingga Penegakan hukum lingkungan hidup serta penggunaan,” pungkasnya.
Dalam pertemuan penting itu, hadir Langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi. Hadir juga Kepala Inspektorat Joko Suripto Pengendali Teknis BPK Rozak Muchlis Mirjaya, serta jajaran dinas terkait lainnya.(Ir/Nt/Dr)





