Ardiansyah : Kades Miliki Masa Jabatan Panjang untuk Membangun Desa

Upnews.id, SANGATTA- Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta Kepala Desa (Kades) wajib memahami tugas pokok dan fungsinya agar dapat membangun desanya lebih baik. Melihat masa jabatan Kades tergolong lama. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pembekalan 77 Kades Hasil Pilkades Serentak dan 2 Kades Pergantian Antar Waktu 2022/2023. Bertempat di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (3/4/2023).
“Kepala Desa memiliki independen yang luwes dalam mengambil kebijakan untuk pembangunan desa. Selain itu rentang waktu juga cukup lama bisa sampai 18 tahun. Sangat berbeda dengan Gubernur, Bupati atau Walikota yang masa jabatannya terbatas hanya 2 periode (10 tahun) dan terikat dengan partai politik yang mengusung,” jelas Ardiansyah pada acara yang turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Yuriansyah T, perwakilan Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Kutim.
Meski begitu Bupati tetap mengingatkan para Kades terpilih, agar hati-hati dalam melaksanakan tugas dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Menurutnya saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk menuntaskan program desa. Karena Kades memiliki keluwesan tanpa campur tangan partai politik dan masa jabatan bisa lebih lama. Jadi tidak terganggu dengan keterbatasan waktu. Saya berharap kepala desa terpilih ini mampu menurunkan tingkat kemiskinan di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala DPMDes Yuriansyah T mengatakan, dalam pembekalan selama tiga hari ini (3-5 April 2023) ini para kades akan dibekali dengan peraturan tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, administrasi desa. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami (DPMDes) telah menyiapkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kutim, Polres Kutim, Inspektorat Daerah dan Ketua Tim Penggerak PKK, agar program desa sejalan dengan 10 program pokok PKK, ” ujar Yuriansyah.
Terkait dengan rencananya naiknya tunjangan Kades dan perangkat desa lainnya, Yuriansyah menjelaskan bahwa saat ini tengah proses. Dia menegaskan dalam waktu dekat ini sudah bisa ditandatangani bupati.
“Prosesnya masih berjalan, mudah-mudahan secepatnya ditandatangani bupati. Pokoknya secepatnya, mengenai besaranya bervariatif. Tunggu Perbubnya keluar baru bisa disampaikan,” jelas Yuriansyah. (NT)