Kaltim

Pemprov Kaltim Dorong Regulasi Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Upnews.id, Samarinda – Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, terkait penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan penyesuaian iuran peserta.

“Kita Pemprov mengikuti regulasi, karena kebijakan ini tentunya melalui hasil proses analisa, pendalaman dan melihat perkembangan yang ada. Sehingga tidak sertamerta kebijakan ini diambil,” ujar Andi Muhammad Ishak kepada awak media, Jumat (8/7/2022) siang.

Dengan regulasi tersebut, diharapkan akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

“Kalau kita melihat prosesnya, baik dalam posisi bagaimana premi yang ditetapkan dengan satu layanan, diharapkan layanan masyarakat tidak terkendala untuk penempatannya di kelas mana saja,” katanya.

Dari sisi rumah sakit, Andi Muhammad Ishak berharap juga dapat menyiapkan layanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Rumah sakit juga harus bersiap. Misalnya, dari layanan kapasitas tempat tidur dan itu ditempatkan di mana saja. Jadi, dengan perubahan ini justru rumah sakit yang harus cepat menyesuaikan,” katanya.

“Karena dengan satu harga, bisa saja terjadi plus dan minus. Di sinilah gotong royong,” sambungnya.

Dikatakan, dengan regulasi tersebut, Pemprov Kaltim mau tidak mau harus mendukung dan harus mengikuti segala aturan yang dibuat.

“Kebijakan ini pasti tidak hanya dari pusat saja, tapi juga legislatif. Jadi kita mendukung, mau tidak mau mengikuti,” tutupnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button