Kutai Timur

Bupati Kutim Hadiri RAT Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit

Upnews.id, Sandaran – Saat kunjungan kerja ke Kecamatan Sandaran, Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menghadiri Rapat Anggaran Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Karyawan Makmur Sejahtera Bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Mas Agro di Kecamatan Sandaran.

RAT tersebut tentunya juga dihadiri seluruh anggota koperasi serta manajemen perusahaan. Seperti GM Legal Gokmaasi, SM Jhonesa serta SM Biogas Juli Kuncoro. Secara umum RAT konsumen Karyawan tersebut berlangsung lancar.

Bupati Kutim H Ardiansyah mengapresiasi perkembangan koperasi yang dipimpin oleh Nursing tersebut terus bergerak maju. Memberikan dampak positif bagi kesejahteraan seluruh anggotanya.

“Saya tentunya mengapresiasi Koperasi Konsumen Karyawan Makmur Sejahtera Bersama yang telah bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi oleh pengurus berjalan baik. Sehingga pelaksanaan RAT bisa tepat waktu,” kata Ardiansyah.

Pemerintah menurut Ardiansyah Akan senantiasa memberi dukungan optimal bagi gerakan koperasi agar bisa menjalankan fungsinya yang hakiki sebagai soko guru perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi sangat tergantung oleh aktivitas para pelaku ekonomi, salah satu pelaku ekonomi penting dalam perekonomian Indonesia adalah koperasi.

Koperasi mempunyai potensi untuk menjadi penggerak utama pembangunan nasional di masa yang akan datang. Dalam empat tahun terakhir, perkembangan koperasi telah menunjukkan arah yang positif.

“Sebagai badan usaha, koperasi memiliki tugas pokok untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana unit usaha ekonomi lainnya. Koperasi memiliki tanggung jawab sosial, terutama dalam mendukung perkembangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kunci upaya perkuatan koperasi secara internal dapat dilakukan melalui pengembangan edukasi, kepemimpinan, kewirausahaan, kepedulian sosial, kolaborasi, dan inovasi,” jelas orang Nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Mencegah (Kadiskop UKM) Kutim Darsyafani menjelaskan RAT telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Merupakan kewajiban koperasi yang harus dilaksanakan pada setiap tahunnya setelah dilakukan tutup buku tahun lampau.

RAT menfasilitasi seluruh anggota untuk memberikan tanggapannya atas pertangungjawaban dari Pengurus maupun Pengawas, tertulis. Dengan tetap menggunakan hak suara atau aspirasinya, maka seluruh anggota bisa menyampaikan usulan, saran, kritik atas laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.

Setiap buku laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dikirimkan ke Dinas Koperasi UKM Kabupaten akan dievaluasi oleh Tim Evaluasi untuk mencermati, apakah pengelolaan Koperasi oleh Pengurus telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Diskop UKM akan senantiasa mengevaluasi pengelolaan Koperasi oleh Pengurus, apakah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik kelembagaannya, pengelolaan usahanya, maupun pengelolaan keuangannya.

“Selain itu kami juga akan mengevaluasi atas tugas Pengawas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Koperasi oleh Pengurus. Sudah optimalkah peran dari Pengawas Koperasi tersebut dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Saat di Sandaran, didampingi Kadiskop UKM, Camat Sandaran Tri Sukadar serta manajemen perusahaan juga melakukan peninjauan ke pabrik olahan Bio Gas dan limbah sawit turunan dari PT Bumi Mas Agro. (*/An)

Baca Juga

Back to top button