Disbun Kaltim Bentuk RPO Penganggu Tanaman Di Lima Kabupaten/Kota

Upnews.id, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, melalui Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan, Sopian sukses membuka program Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan, Regu Pengendali Organisme (RPO) Pengganggu Tanaman, di Aula Kelurahan Sepan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (17/6/2022).
Ia menjelaskan, Kaltim baru memiliki Regu RPOP pengganggu Tanaman, di lima Kabupaten dan Kota dari sepuluh wilayah yang ada di provinsi tersebut.
Baca Juga : Disbun Kaltim Pertegas Aturan Soal Larangan Ekspor CPO
“Kami akan terus melakukan pembinaan agar semua wilayah di Katim mempunyai regu RPO,” sebut Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Kaltim Sopian usai membuka acara tersebut.
Dia mengatakan lima daerah yang sudah terbentuk, diantaranya Kabupaten Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.
Sedangkan lima kabupaten dan kota yang belum terbentuk, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang dan Samarinda.
Disbun Kaltim Bentuk RPO Penganggu Tanaman Di Lima Kabupaten/Kota
Menurut Sopian keberadaan Regu Pengendali Organisme (RPO) Pengganggu Tanaman sangat penting dan strategis dalam mengendalikan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) terhadap tanaman perkebunan.
“Khusus RPO di Penajam Paser Utara dibentuk melalui APBN pada tahun 2017, namun pembinaannya dilakukan Disbun Kaltim melalui APBD,” jelasnya.
Terkait lima daerah belum terbentuk tambah Sofian, akan segera dilakukan pembentukannya oleh Pemprov Kaltim melalui Disbun Kaltim.
Baca Juga : Perkebunan Kaltim Menuju Area dengan Nilai Konservasi Tinggi
Sementara Kepala Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman Ibramsyah menyebutkan dalam kegiatan RPO pada tahun 2022 telah diagendakan sejak Januari hingga Desember ada bimbingan teknis, pertemuan teknis, pembinaan dan pengendalian.
“Khusus bimtek 2 kegiatan, pertemuan teknis 1 kali dan pembinaan 1 kali, serta rutin dilakukan identifikasi dan pengendalian di sepuluh kabupaten dan kota se Kaltim,” tandas Ibramsyah.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)