Kejari Kutim Serahkan Rp2,5 M Ke Pemerintah Daerah. Hasil Rampasan Tindak Pidana Korupsi
Wabup : "Selama Ini Ketika Ada Putusan Itu Kembali Ke Negara"

Upnews.id, Sangatta – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.545.667,497 kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Uang tersebut merupakan hasil penyelamatan keuangan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Hendriyadi W. Putro yang didampingi oleh Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febrian. Uang Rp2,5 Miliar itu berasal dari pengungkapan 3 perkara yang telah diputukan oleh pengadilan.
Yang pertama yakni, 2 perkata kegiatan pembuatan sumur bor pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019. Dengan terpidana FM dan WN, yang mengembalikan Uang senilai Rp89.125.744,00 dan Rp94.610.254,00.
Laga Perdana, Persikutim Dan Berau Marine Berbagi Poin
Yang kedua berasal dari pengadaan pemasangan mesin genset 350 KVA dan panel sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur. Senilai Rp.2.361.931.499,00 dengan terpidana WAM dan telah dilakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan Kajari, dengan terjalinya sinergisitas yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Maka pihaknya juga berupaya untuk memberikan yang berbaik untuk Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Maka keuangan negara yang seharusnya dikembalikan kepada negara langsung. Kami serahkan dalam hal ini, kami berupaya untuk mengembalikan ke Pemerintah Daerah. Karena keuangan itu anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” jelas Kajari di Aula Kejaksaan pada Kamis (09/12/2021).
Kedepan, pihaknya juga akan tetap berupaya agar keuangan-keuangan yang ada di daerah ini, baik berupa sitaan maupun barang bukti yang lain. Bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Daerah.
Kapal Muatan Batubara Tenggelam Dihempas Gelombang, 3 Penumpang Belum Ditemukan
“Uang ini kami serahkan kepada Pemerintah Daerah melalui bapak, dan mohon bisa diterima sehingga nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Daerah Kutai Timur selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kutim memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajarannya. Yang telah membuat pola baru sehingga keuangan yang bersumber dari APBD Kutim bisa kembali ke Daerah.
“Selama ini Ketika ada putusan itu kembali ke Negara, tapi kita tidak tau kembalinya kekita kapan. Dan hari ini Kejari ada pola, semua diusahakan kembali ke daerah dan ini diperbolehkan dalam batang tubuhg kita,” sebut Wabup.
Menurut Wabup, anggaran Rp2,5 miliar tersebut nantinya akan menjadi silpa lantaran APBD Kutim telah berjalan dan untuk tahun 2022 telah disahkan. Dan pada anggaran yang akan datang baru dibuatkan program, baik itu fasilitas umum, Pendidikan maupun yang lainnya.
Peringatan Gelombang Tinggi Dan Banjir ROB Di Wilayah Pesisir
“Nanti ini akan dituangkan dalam APBD yang akan datang dalam bentuk silpa dan akan dibahas bersama anggota DPRD sebagai hak budget,” tambahnya
Selanjutnya, BPKAD Kutai Timur langsung memasukan seluruh uang tersebut ke Kas Daerah melalui Bank Kaltimtara. Selain anggaran Rp2,5 miliar tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga tengah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dari sitaan dan barang bukti senilai Rp3,1 miliar. (Nz)