Upnews

Bupati Kutim Dukung Rumah Restorative Justice Desa

Upnews.id, SANGATTA – Upaya menghadirkan penyelesaian persoalan hukum yang lebih humanis di tingkat desa terus digencarkan. Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara resmi membuka kegiatan penyuluhan hukum sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Desa, yang digelar di Hotel Royal Viktoria, Sangatta Utara, Jumat (12/12/2025).

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara DPD KNPI Kutim Bidang Hukum dan HAM bersama Pemerintah Desa Singa Gembara. Selama satu hari penuh, kegiatan diisi dengan penyampaian materi dari sejumlah narasumber kompeten, termasuk perwakilan Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri Kutim, yang mengulas secara komprehensif konsep dan penerapan Restorative Justice.

Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prosesnya dilakukan melalui dialog atau mediasi di luar mekanisme persidangan formal, khususnya untuk perkara ringan atau kasus yang melibatkan anak. Tujuannya agar tercapai kesepakatan yang adil, pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban mendapatkan pemulihan.

Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi atas inisiatif KNPI Kutim yang dinilai sejalan dengan arah pembangunan daerah.

“Oleh karenanya, saya terima kasih kepada KNPI ini khususnya bidang hukum yang menginisiasi adanya Restoratif Justice di Desa Singa Gembara. Dimana hal ini termasuk sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah di hadapan perwakilan Ketua KNPI, Kepala Desa Singa Gembara, serta para undangan.

Ia menegaskan, keberadaan Rumah Restorative Justice Desa dapat menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjembatani penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Kehadiran restorative justice yang dibentuk oleh KNPI dan Desa Singa Gembara merupakan suatu hal yang positif. Saya berharap ini juga hadir di desa-desa lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Kutim, Albert Idris, yang mewakili Ketua KNPI Kutim Avivurahman Al-Gazali, menjelaskan bahwa pembentukan RJ Desa bertujuan membantu menyelesaikan sekaligus meminimalisir konflik yang terjadi di tingkat desa.

Ia menambahkan, Desa Singa Gembara menjadi lokasi perdana pelaksanaan program ini, yang ke depan diharapkan dapat diterapkan secara luas di daerah lain.

“Mudah-mudahan di 139 desa yang ada di Kutim, kedepannya juga bisa berkolaborasi dalam hal pembentukan RJ Desa,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa menyambut positif dan memberikan apresiasi penuh terhadap langkah KNPI Kutim. Ia meyakini kehadiran Rumah Restorative Justice Desa akan membawa dampak baik bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan sekretariat RJ di Desa Singa Gembara diharapkan mampu menjadi solusi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Dengan adanya sekretariat nanti yang ada di lingkungan Desa Singa Gembara, betul-betul dapat menunjukkan, bahwa pemerintah hadir bersama dengan kita semua. Luar biasa gerakan dari pemuda KNPI Kutim,” pungkasnya.(Ir/nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button