Ratusan Koperasi Tak Beroperasi di Kutim Masuk Daftar Usulan Pembubaran

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan UKM mulai mengambil langkah tegas dalam menata ulang kelembagaan koperasi. Sejumlah koperasi yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas diusulkan untuk dibubarkan demi menjaga akurasi data dan kredibilitas sektor koperasi daerah.
Kepala Diskop UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menjelaskan bahwa usulan pembubaran tersebut merupakan hasil evaluasi berkelanjutan terhadap koperasi yang tidak lagi memenuhi indikator kesehatan organisasi.
“Verifikasi kami menunjukkan ada koperasi yang sudah bertahun-tahun tidak RAT, kehilangan legalitas, atau bahkan ditinggalkan pengurusnya. Kondisi seperti ini tidak lagi layak dipertahankan,” ungkap Teguh saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, koperasi yang berada dalam kondisi tidak aktif tidak hanya berhenti menjalankan usaha, tetapi juga tidak mampu memberikan manfaat kepada anggotanya. Karena itu, penertiban perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, proses pengusulan pembubaran tidak dilakukan secara sepihak. Tahapannya melibatkan verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, hingga koordinasi dengan Kementerian Koperasi.
“Kami memastikan koperasi yang diusulkan benar-benar tidak memiliki prospek untuk dipulihkan,” jelasnya.
Langkah ini juga bertujuan membersihkan data agar tidak menimbulkan kesan bahwa Kutim memiliki jumlah koperasi besar namun tidak aktif. Dengan basis data yang lebih akurat, pemerintah dapat merancang pembinaan yang lebih tepat sasaran, serta memberi ruang tumbuh bagi koperasi baru yang potensial.
“Penertiban ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat ekosistem koperasi yang benar-benar produktif,” tutupnya.(Put/nt/Dr-Adv)






