DPMD Kukar

DPMD Kukar Minta Kelurahan Patuh pada Perbup Pemilihan RT

Upnews.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menyoroti pelaksanaan pemilihan Rukun Tetangga (RT) setelah menemukan praktik yang tidak sesuai regulasi di beberapa kelurahan. DPMD menegaskan perlunya penerapan yang konsisten sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengingatkan bahwa peraturan tersebut merupakan pedoman utama yang wajib diikuti tanpa tambahan aturan baru maupun penafsiran yang menyimpang.

“Semua sudah diatur di Perbup 38 Tahun 2022, mulai dari proses hingga kewenangan. Jadi jangan lagi ada tafsir sendiri di lapangan,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Ia menyebutkan bahwa sosialisasi Perbup telah dilakukan kepada seluruh kecamatan sejak awal 2023. Namun, masih ada aparatur yang belum memahami teknis secara penuh sehingga mekanisme pemilihan berbeda antarwilayah. Hal tersebut disebut dapat memicu kebingungan bahkan konflik sosial.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang tinggal penerapannya. Kalau aparatur tidak paham, bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Arianto menekankan, aparatur kelurahan tidak hanya hadir secara formal tetapi harus benar-benar terlibat dalam pemilihan. Mereka diharapkan mampu membimbing panitia agar seluruh tahapan berlangsung sesuai aturan.

“Kalau hadir tapi tidak tahu aturan, itu sama saja tidak hadir. Panitia pemilihan butuh pendampingan agar setiap tahap berjalan sesuai pedoman,” imbuhnya.

Ia juga memperingatkan bahwa DPMD tidak akan mengesahkan hasil pemilihan jika ada tahapan yang keluar dari ketentuan perbup. Keabsahan pemilihan RT harus didasari tata administrasi yang benar.

“Kalau ada proses yang keluar dari koridor, otomatis hasilnya bisa dianggap tidak sah,” tuturnya.

Arianto berharap seluruh kelurahan dapat memahami dan menjalankan Perbup 38 Tahun 2022 secara konsisten agar proses pemilihan RT berjalan tertib, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi di tingkat masyarakat.

“Cukup buka dan pelajari Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Semua sudah lengkap di sana. Jangan bikin aturan tambahan sendiri,” pungkasnya.

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button