DPRD Kutim

Tanggung Jawab Moral Legislatif: H. Bahcok Riandi Sebut Sosper Perda Pajak Kunci Membangun Kesadaran Fiskal Warga Kutim

upnews.id TELEN – Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, menjadi saksi tingginya partisipasi warga dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu. Mengakhiri kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), H. Bahcok Riandi, menegaskan bahwa Sosper adalah perwujudan dari tanggung jawab moral dan politik legislatif.

Legislator Fraksi Partai Demokrat Dapil IV ini menekankan, tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mentransformasi pandangan masyarakat, agar Perda pajak dilihat sebagai instrumen utama pembangunan daerah, bukan sekadar kewajiban.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi instrumen penting untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak dan retribusi adalah sumber utama pembangunan daerah,” ujar Bahcok Riandi.

Bahcok menjelaskan, penting bagi warga untuk mengetahui mekanisme timbal balik dari kewajiban pajak mereka. Dengan memahami secara jelas bahwa pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, kesadaran untuk taat membayar akan tumbuh secara mandiri.

“Ketika masyarakat paham arah dan manfaatnya, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya. Ini adalah modal balik yang kita harapkan,” tambahnya.

Ia mengapresiasi antusiasme warga Kecamatan Telen yang hadir. Baginya, partisipasi aktif ini merupakan dukungan nyata terhadap upaya DPRD dan Pemkab dalam menguatkan kemandirian finansial daerah.

“DPRD Kutim melalui kegiatan Sosper seperti ini akan terus hadir di tengah masyarakat, agar kebijakan daerah tidak hanya dipahami di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya,” pungkas Bahcok, memastikan bahwa kerja legislatif selalu berorientasi pada kepentingan rakyat. (adv)

Baca Juga

Back to top button