Komisi II DPRD Kaltim Kunjungi Biro Barjas Bali, Gali Pengelolaan dan Regulasi BUMD Perseroda

Upnews.id, BALI – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/10/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari sekaligus bertukar pengalaman mengenai pembentukan peraturan daerah (Perda) dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
Rombongan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, serta anggota Abdul Giaz. Turut serta pula Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad, bersama perwakilan Direksi Jamkrida Kaltim serta Biro Perekonomian Setda Kaltim.
Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Biro Barjas Bali, Bambang Satriawan, di ruang rapat Jalak Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa substansi kunjungan kali ini adalah untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan BUMD, khususnya Jamkrida, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Hari ini kami ingin memperoleh transfer pengetahuan dan pemahaman dari rekan-rekan di Pemerintah Provinsi Bali, terutama terkait pembentukan peraturan daerah pengelolaan BUMD. Hal ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kami berharap ada hal baru yang bisa kami adopsi dan terapkan di Kalimantan Timur,” ujar Sabaruddin.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menambahkan bahwa penerapan PP Nomor 54 Tahun 2017 sering kali menimbulkan tantangan, terutama dalam hal komposisi kepemilikan modal yang dinilai belum sepenuhnya realistis.
“Mungkin nanti kita perlu merumuskan pola baru dalam penyusunan perda, agar penerapannya di tingkat kabupaten dan kota bisa lebih efektif,” jelas Sapto.
Sementara itu, Bambang Satriawan mengapresiasi kehadiran rombongan Komisi II DPRD Kaltim. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi wadah yang baik untuk saling berbagi pandangan dan pengalaman dalam pengelolaan BUMD.
“Kami merasa terhormat atas kunjungan ini. Diharapkan ada pertukaran pemikiran dan insight baru yang bisa memperkaya perspektif kedua belah pihak terkait tata kelola BUMD,” tutur Bambang.
Pada kesempatan yang sama, Adam Muhammad, Tenaga Ahli Komisi II, menjelaskan bahwa saat ini Komisi II tengah menggodok rancangan perda mengenai perubahan bentuk badan hukum Jamkrida Kaltim, yang hingga kini belum berbentuk Perseroda.
“Setelah kami mempelajari Jamkrida Bali yang telah resmi menjadi Perseroda berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, kami mendapatkan banyak referensi yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Kaltim,” ungkap Adam.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat regulasi dan tata kelola BUMD di Kalimantan Timur, sehingga mampu meningkatkan profesionalitas dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
(Ir/nt/Dr-Adv)






