BK DPRD Kaltim Perketat Disiplin Kehadiran Anggota, Sanksi Tegas Menanti yang Lalai

Upnews.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin dan tanggung jawab para legislator. Mulai tahun ini, BK akan menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap kehadiran anggota dalam rapat paripurna dan sidang-sidang penting dewan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas lembaga legislatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja wakil rakyat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa aturan baru yang diberlakukan dua bulan terakhir akan dijalankan secara konsisten. Setiap anggota yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam waktu tertentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Kami mengizinkan kehadiran secara virtual jika anggota sedang melaksanakan tugas partai atau karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Namun, jika ada yang absen hingga enam kali berturut-turut tanpa keterangan, kami tidak akan tinggal diam. Langkah tegas akan diambil,” tegas Subandi, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa disiplin kehadiran bukan semata-mata soal memenuhi kuorum sidang, tetapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang diwakili.
BK kini menerapkan sistem pencatatan rutin terhadap kehadiran anggota DPRD. Jika ditemukan adanya kelalaian atau ketidakhadiran berulang tanpa keterangan, BK akan segera menyampaikan surat peringatan resmi kepada pimpinan fraksi yang bersangkutan.
Selain itu, Subandi turut menekankan pentingnya tertib administrasi bagi anggota yang mengikuti rapat secara daring. Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan agar keabsahan kehadiran dapat dipertanggungjawabkan dan kuorum sidang tetap sah.
Ia menambahkan, dalam situasi kuorum belum terpenuhi, sidang akan diskors sementara selama lima menit, dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Namun, praktik menunda-nunda sidang terlalu lama tanpa kehadiran anggota yang cukup dianggap mencederai etika kerja parlemen.
“Penegakan disiplin ini adalah bagian dari reformasi internal DPRD Kaltim. Kami ingin menegaskan bahwa anggota dewan harus memberi contoh kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
BK berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga pengingat moral bagi setiap anggota agar selalu hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Langkah tegas BK ini sekaligus menjadi sinyal kepada masyarakat bahwa DPRD Kaltim terus berupaya memperkuat tata kelola lembaga agar semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik.
(Ir/nt/Dr-adv)






