Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Disosialisasikan, Legislator Darlis Pattalongi Tekankan Sinergi Orang Tua dan Multisektor
upnews.id SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), kali ini berfokus pada Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Sosialisasi ini digelar di Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Minggu (10/8/2025).
Darlis menegaskan bahwa menciptakan ketentraman dan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Ia menekankan perlunya keterlibatan peran serta masyarakat luas, khususnya para orang tua dan institusi pendidikan.
“Kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” ujarnya.
Penekanan pada Implementasi dan Sanksi
Politisi PAN Kaltim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini menyatakan bahwa Sosperda ini sengaja difokuskan melalui lingkup rumah tangga, yang melibatkan langsung para orang tua.
Dalam kegiatan ini, Darlis didampingi oleh dua narasumber: Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.H.I., M.Hum., dan Selamat Said, S.Pd.I.
Perda yang terdiri dari 14 bab dan 47 pasal ini mencakup berbagai isu, mulai dari penanganan kriminalitas dan konflik sosial hingga penyalahgunaan media sosial. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
Peningkatan peran Satpol PP melalui penguatan sumber daya dan anggaran.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menjaga ketertiban.
Penerapan sanksi administratif dan pidana, termasuk denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Darlis mengakui tahun pertama implementasi Perda ini masih dalam tahap penyesuaian, terutama terkait alokasi anggaran, dan berharap penegakan dapat berjalan maksimal ke depan.
“Dengan sinergi multisektor, kami yakin Kaltim bisa menjadi contoh provinsi yang aman dan tertib,” tutup Darlis. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyebarluaskan Perda secara merata di kabupaten/kota Kaltim sepanjang tahun 2025. (Adv)






