DPRD Kaltim

Raperda Pendidikan Kaltim Tekankan Kearifan Lokal dan Pembentukan Karakter, Pansus Lakukan Sinkronisasi Legal Drafting

upnews.id BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja intensif bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Jumat (17/10/2025). Rapat kerja ini bertujuan menyelaraskan substansi dan legal drafting Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan dengan regulasi nasional, sekaligus menegaskan komitmen daerah dalam membangun sistem pendidikan yang berakar pada nilai karakter dan kearifan lokal.

Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Fleksibilitas dan Kekuatan Identitas Lokal
Sarkowi menjelaskan, sinkronisasi dilakukan untuk memastikan raperda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kontekstual dengan realitas sosial dan budaya Kaltim.

“Tujuan utama rapat ini adalah menyinkronkan legal drafting dan substansi Raperda agar tidak tumpang tindih dengan aturan pusat. Kami ingin membuat peraturan yang fleksibel, tapi tetap kuat secara hukum,” ujar Sarkowi.

Ia menambahkan, masukan dari Kemendagri menekankan pentingnya fleksibilitas agar mampu mengakomodasi dinamika regulasi nasional. Namun, daerah tetap diberi ruang untuk menonjolkan identitas lokal.

“Dalam pembahasan, kami menekankan pentingnya muatan lokal khas Kaltim, baik dalam konteks budaya, etika, maupun karakter masyarakatnya. Pendidikan itu bukan sekadar mencetak orang cerdas, tetapi juga membentuk generasi yang berakhlak dan berkarakter kuat,” ungkapnya.

Rapat juga mengulas strategi inovasi daerah, termasuk penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal di seluruh wilayah Kaltim.

Hasil pembahasan ini akan menjadi pijakan bagi Pansus untuk menyusun laporan kerja yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada 21 Oktober 2025. Raperda selanjutnya akan menjalani uji publik dan proses fasilitasi di Kemendagri sebelum tahap pengesahan.

“Kesimpulannya, kami sedang melakukan perbaikan menyeluruh. Harapannya, raperda ini menjadi pondasi pendidikan Kaltim yang berkarakter, adaptif, dan berpijak pada nilai-nilai lokal,” tutup Sarkowi. (Adv)

Baca Juga

Back to top button