DPRD Kaltim Desak Pemprov Putuskan Nasib RSI Samarinda, Komisi IV Ungkap Kebutuhan Mendesak Tempat Tidur RS
upnews.id BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengambil langkah tegas mengenai kelanjutan operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) di Balikpapan, Rabu (13/8/2025), mengingat kebutuhan layanan kesehatan di Samarinda masih jauh dari standar ideal.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti defisit fasilitas kesehatan. Ia mengungkapkan Samarinda saat ini hanya memiliki sekitar 1.500 tempat tidur rumah sakit, jauh dari standar WHO yang mengharuskan minimal 4.500 tempat tidur. “RSI masih sangat diperlukan. Kita harus mencari solusi konkret dan mempertemukan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Anggota Komisi IV, H. M. Darlis Pattalongi, turut menegaskan bahwa sejarah RSI yang berdiri sejak 1986 tidak boleh diabaikan. “Sejarah RSI dalam melayani masyarakat adalah bagian dari perjalanan kesehatan di Kaltim. Pemprov harus mendukung inisiatif ini,” katanya.
Aset Daerah dan Tunggakan Sewa Jadi Kendala
Dari pihak eksekutif, perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Asti Fathiani, menjelaskan bahwa Pemprov pernah mendukung pengelolaan RSI pada tahun 2020. Namun, masalah muncul pada tahun 2023 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tunggakan sewa lahan senilai Rp415 juta.
Asti juga menekankan kendala regulasi terkait aset daerah. “Sesuai aturan, pinjam pakai aset daerah maksimal hanya lima tahun. Jika ingin kerjasama hingga 20 tahun, harus melalui mekanisme tender,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI), Muhammad Barkati, menyampaikan keberatan atas penghentian operasional RSI pada 2016 yang dinilai sepihak. Ia mengklaim penutupan dan pembatasan kontrak sewa telah menimbulkan kerugian besar.
“Kami meminta addendum perjanjian sewa minimal 15 tahun sesuai business plan yang sudah kami serahkan, dan siap melunasi tunggakan Rp415 juta jika addendum ini disetujui,” jelas Barkati.
DPRD Rumuskan Empat Poin Ultimatum
Merespons polemik tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim merumuskan empat poin kesimpulan dan desakan kepada Pemprov:
1. Mempertimbangkan sejarah RSI dan kebutuhan mendesak fasilitas kesehatan di Kaltim.
2. Menyetujui addendum sewa untuk memberikan kepastian hukum kepada YARSI.
3. Menerima pembayaran tunggakan senilai Rp415 juta dari YARSI.
4. Segera menggelar pertemuan resmi antara Gubernur Kaltim, Ketua DPRD, Komisi IV, dan YARSI untuk mencapai kesepakatan final.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelanjutan operasional RSI dan ketersediaan layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat Samarinda. (Adv)






