DPRD KaltimKaltimSamarinda

DPRD Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemprov Kaltim di Jalan Angklung Samarinda

Upnews.id, Samarinda – Praktik dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di Jalan Angklung, RT 34, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu, menuai sorotan serius.

Sebanyak 14 bangunan permanen dilaporkan berdiri di atas lahan milik Pemprov, dengan sebagian besar di antaranya disinyalir tidak memiliki izin atau kontrak sewa yang sah.

Baca Juga : All You Can Eat di BBQ Night Hotel Royal Victoria Sangatta

Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, secara tegas menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Jahidin menjelaskan, dari total bangunan yang ada, hanya tiga yang dinilai memiliki fungsi pelayanan publik: Kantor Kelurahan Dadimulya, Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Sekretariat Persatuan Haji Indonesia (PHI).

Selebihnya, sebelas bangunan lain, termasuk properti pribadi dan kafe, menurutnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan justru berpotensi melanggar hukum.

“Bangunan seperti kafe jelas tidak ada manfaat publiknya. Ini penyalahgunaan aset Pemprov,” tegasnya saat diwawancarai.

Baca Juga : Pemilihan Mitra Pengelola Hotel Atlet Samarinda, Dispora Kaltim Fokus pada Kualitas Layanan dan Kontribusi Ekonomi Daerah

Salah satu yang paling disoroti adalah keberadaan bangunan dua lantai yang tergolong mewah dan diduga baru dibangun dalam lima tahun terakhir.

Bangunan ini berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah kosong milik Pemprov. Oleh karena itu, Jahidin mendesak agar pengawasan lintas komisi dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Ia juga meminta Komisi II, yang berwenang di bidang aset dan keuangan, segera berkoordinasi dengan Komisi I dan III untuk menindaklanjuti masalah ini.

Langkah selanjutnya, menurut Jahidin, adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga : Darlis Tegaskan SMA/SMK di Kaltim Dilarang Gelar Perpisahan di Hotel

Tujuannya adalah untuk menelusuri dasar pendirian bangunan-bangunan tersebut: apakah berdasarkan kontrak sewa, jual beli ilegal, atau klaim warisan tak sah.

“Kalau benar dijual, itu mustahil. Karena tanah ini adalah aset Pemprov, dan pengalihan harus melalui persetujuan DPRD,” tegasnya.

Jahidin juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi tata kelola aset negara.

Baca Juga : Satpol PP Kutim Siapkan 1.402 Satlinmas di Pilkada 2024

Ia mencontohkan bahwa beberapa oknum mulai mengklaim lahan tersebut sebagai warisan keluarga, padahal jelas-jelas merupakan milik Pemprov yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kekurangan ruang kantor representatif.

Nilai ekonomi lahan di kawasan tersebut menjadi sorotan tambahan. Menurut Jahidin, kapling berukuran 15×25 meter bisa mencapai Rp1,5 hingga Rp2 miliar. Nilai tinggi inilah yang disebutnya menjadi alasan utama banyak pihak berusaha menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi. (An/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button