Akibat Perpanjangan Masa Jabatan Kades, DPMD Kukar Akan Perbarui Ulang RPJMDes

Upnews.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi dan pembekalan penyusunan ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) di ruang rapat DPMD Kukar.
Kegiatan yang berlangsung sejak lima hari lalu ini resmi berakhir pada Rabu (18/6/2025).
Pembekalan ini diikuti oleh 193 desa se-Kukar dan dibagi menjadi per angkatan dengan masing-masing angkatan 40 desa per hari selama lima hari berturut-turut.
Tujuan utama kegiatan adalah menyesuaikan dokumen RPJM Desa dengan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus pembekalan terkait penyusunan RPJM Desa. Ini sangat relevan karena adanya perubahan regulasi yang berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa,” jelas Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino.
Ia menyebutkan di Kukar terdapat dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama menjabat dari tahun 2020 hingga 2025, dan gelombang kedua dari 2022 hingga 2028.
Dengan perubahan aturan menjadi delapan tahun, maka masa jabatan kepala desa gelombang pertama otomatis diperpanjang hingga tahun 2027.
“Konsekuensinya, RPJM Desa yang sebelumnya hanya sampai 2025 harus direvisi dan disesuaikan dengan masa jabatan yang baru,” lanjutnya.
DPMD Kukar pun memulai rangkaian sosialisasi kepada seluruh desa agar dapat menyesuaikan dokumen perencanaan dengan kondisi aktual.
Proses ini sekaligus menjadi bentuk penguatan terhadap kualitas perencanaan pembangunan desa secara menyeluruh.
“Kami ingin agar penyusunan RPJM Desa tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif, tetapi benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat dan visi kepala desa selama delapan tahun ke depan,” pungkasnya. (Adv)