Upnews

Bupati dan DPRD Kutim Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur Tahun 2025–2029, pada Kamis (24/4/2025), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, anggota DPRD, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Turut hadir pula para direktur urusan daerah, perwakilan BUMN dan BUMS, tokoh organisasi sosial politik, tokoh pemuda dan olahraga, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh wanita pembangunan Kutai Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi dalam pembahasan rancangan awal RPJMD ini,” ujar Sayid Anjas.

Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur bersama unsur pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap arah kebijakan pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, membacakan poin-poin kesepakatan, termasuk visi RPJMD 2025–2029, yaitu: “Terwujudnya Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.”

Lima misi utama pembangunan daerah yang telah disepakati meliputi:

1. peningkatan dan pemerataan daya saing daerah melalui pembangunan, melalui sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berbudaya, sehat, cerdas serta berprestasi.
2. Transformasi ekonomi berbasis sektor unggulan seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata.
3. Tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
4. Peningkatan infrastruktur dasar dan digital yang mendukung konektivitas antara wilayah dan pemerintahan yang berintegritas.
5. Pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan berkelanjutan.

Prioritas pembangunan yang ditetapkan antara lain penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas SDM, transformasi ekonomi berkelanjutan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati bahwa dokumen RPJMD harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, dan disetujui bersama paling lambat 40 hari sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button