DPRD Samarinda

Joha Fajal Soroti Peredaran Miras Hingga ke Warung, Sebut Perda Miras Tidak Maksimal

Upnews.id, Samarinda – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyinggung maraknya peredaran minuman keras (miras) di warung-warung pinggir jalan.

Joha Fajal menyebut kondisi ini terjadi karena lemahnya penerapan peraturan daerah (perda) tentang larangan penjualan minuman keras (miras) secara bebas di Samarinda.

Baca Juga : Lanal Sangatta Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus Lintas Pulau

“Bagaimana tidak, penjualan miras dengan bebas terjadi di Samarinda. Dimana tempat-tempat yang menjual miras tersebut tidak memiliki izin,” kata Joha Fajal beberapa waktu yang lalu.

“Padahal Pemkot Samarinda memiliki perda yang cukup jelas untuk mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras. Namun kerap mendapati sejumlah warung justru bisa dengan bebas menjual miras,” lanjutnya.

Dirinya menilai kondisi ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk bebas dan dengan mudah mengonsumsi miras.

Padahal seperti yang diketahui bersama, bahwa pengkonsumsian miras menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban.

Baca Juga : Narkoba Telah Sampai ke Anak-anak, Kasmidi Bulang Ingatkan Jadi Tanggung Jawab Bersama

“Kita sudah ada peraturan daerah, yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan. Disitu sudah cukup jelas bahwa hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas,” tegasnya.

“Kalau seperti karaoke keluarga itu tidak boleh. Jadi ada persyaratan-persyaratan karaoke itu bisa menjual minuman beralkohol,” jelasnya.

Dalam Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat, hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.

Baca Juga : Sekwan Target MOSS FC Tembus ke Final Mules Cup II U40

Dalam hal tersebut, Joha turut menyayangkan terkait mudahnya dalam memperoleh izin berusaha dari sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi sekarang itu memang ada kendala di kita dengan adanya OSS, karena itu mudah mendapat izin. Tetapi izin yang dikeluarkan oleh OSS itu masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jadi persyaratan Pemkot belum terpenuhi, maka izin itu belum resmi untuk mengedarkan minuman beralkohol,” pungkasnya. (*/Ir/Dr-Adv)

Back to top button