Disnakertrans Kukar Melayani Pengaduan THR

Upnews.id, KUKAR – Demi melayani pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) akan membuka Posko Pengaduan THR.
Ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih mengatakan pihaknya akan membuka Posko pengaduan THR pada H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, bertempat di Kantor Disnakertrans Kukar.
Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans Kukar jika dalam sepekan sebelum lebaran perusahaan tidak juga memberikan THR, sesuai Surat Edaran Kemenaker, besarnya THR adalah sesuai gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih, Senin (25/3/2024).
Meski memasuki masa libur bersama, Lanjut Suharningsih, Disnakertrans Kukar telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.
Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” tutupnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)